
BENGKULU – Kuasa hukum Samsu Bahari menempuh upaya hukum kasasi atas perkara dugaan korupsi di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu. Memori kasasi juga telah disampaikan ke Mahkamah Agung.
Langkah ini diambil setelah Samsu Bahari tetap dinyatakan bersalah dalam putusan banding. Ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara, denda Rp200 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp10,86 miliar.
Kuasa hukum, Aldhi Setyawan Pratama, menilai ada hal yang perlu kembali diuji dalam perkara tersebut, terutama terkait pengadaan Pegawai Harian Lepas atau PHL saat Samsu Bahari menjabat sebagai Direktur PDAM Kota Bengkulu.
Menurutnya, pengadaan PHL bukan dilakukan untuk merugikan negara, tetapi untuk menjaga pelayanan PDAM kepada masyarakat.
“Saya selaku kuasa hukum terdakwa, kita melakukan upaya hukum kasasi, kita juga sudah menyampaikan memori kasasi,” kata Aldhi.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan Samsu Bahari sebagai bagian dari upaya meningkatkan dan mempertahankan pelayanan PDAM. Terlebih, saat itu perusahaan daerah tersebut membutuhkan tenaga untuk mendukung operasional.
“Di kasasi kita menyampaikan bahwa memang sebagaimana fakta. Jadi klien kami dalam konteks perkara, terkait dengan pengadaan PHL atau pegawai harian lepas, memang tidak sama sekali ada niat untuk merugikan negara,” ujarnya.
Kuasa hukum juga menilai keberadaan PHL saat itu justru berdampak terhadap pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, menurutnya, persoalan tersebut semestinya dilihat secara utuh, bukan hanya dari sisi kerugian negara.
“Justru dalam konteks perkara Ini, beliau divonis atas tindakannya itu Merugikan negara. Disini juga mestinya kalau dilihat secara konfeherensip, pelayanan dari PDAM itu ketika beliau mengadakan PHL, justru signifikan pelayanan terhadap masyarakat,” katanya.
Ia khawatir perkara tersebut menjadi preseden bagi pejabat yang nantinya mengambil kebijakan untuk kepentingan pelayanan publik.
Menurutnya, jika pejabat takut mengambil keputusan karena khawatir tersandung persoalan hukum, masyarakat justru bisa menjadi pihak yang dirugikan ketika pelayanan tidak berjalan maksimal.
Sementara itu, Aldhi Setyawan juga menanggapi isu yang menyeret nama Helmi Hasan, yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Bengkulu.
Ia membantah adanya pemberian sesuatu kepada Helmi Hasan. Berdasarkan keterangan Samsu Bahari, Helmi Hasan justru memberikan dukungan terhadap Samsu saat menjabat sebagai Direktur PDAM.
“Terkait dengan adanya isu keterlibatan Helmi Hasan yang saat itu menjabat sebagai Walikota Bengkulu, saya menyampaikan dari klien saya justru dia sangat suport terhadap Terdakwa sebagai Direktur PDAM. Kalau ada isu kalau Helmi Hasan ada menerima sesuatu itu tidak benar,” pungkasnya.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!