Gambar BengkuluNews

Gelombang Kasus Korupsi Guncang Bengkulu Sepanjang 2025, Dari Tambang Hingga Mega Mall

Alwin Feraro
Gelombang Kasus Korupsi Guncang Bengkulu Sepanjang 2025, Dari Tambang Hingga Mega Mall

Ilustrasi. AI Generated

Sepanjang tahun 2025, berbagai kasus korupsi menggegerkan Provinsi Bengkulu. Penegak hukum seperti Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan kepolisian berhasil menetapkan puluhan tersangka dalam perkara yang melibatkan pejabat publik, mantan kepala daerah, hingga pengusaha swasta, dengan kerugian negara mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah.

Salah satu kasus yang paling besar adalah dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara. Penyidik Kejati Bengkulu telah menetapkan 13 orang tersangka dalam perkara ini, yang membebani keuangan negara hingga sekitar Rp1,8 triliun menurut perhitungan ahli.

Para tersangka termasuk Imam Sumantri (Kepala Cabang PT Sucfindo Bengkulu), Edhie Santosa (Direktur PT Ratu Samban Mining), Bebby Hussy (Komisaris PT Tunas Bara Jaya), Saskya Hussy (General Manager PT Inti Bara Perdana), Julius Soh (Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya), sejumlah pejabat dan kerabat mereka yang diduga terlibat dalam manipulasi data produksi, izin, serta aliran uang di sektor tambang. Penyidik juga menemukan indikasi aliran suap termasuk uang senilai Rp1 miliar kepada oknum pejabat ESDM dalam konteks pengawasan reklamasi tambang.

Kasus lain yang terus bergulir adalah dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) di Kota Bengkulu. Kejati Bengkulu menetapkan beberapa tersangka termasuk mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi, Kurniadi Benggawan (Direktur PT Tigadi Lestari), Wahyu Laksono (Direktur UT PT Dwisaha Selaras Abadi), Hariadi Benggawan (Direktur PT Trigadi Lestari), Satriadi Benggawan (Komisaris PT Trigadi Lestari) dan Budi Laksono (Komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi).

Kerugian negara akibat kasus Mega Mall ini masih dalam perhitungan tim audit, namun diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah karena pendapatan pajak dan PAD yang tidak masuk ke kas daerah selama bertahun-tahun serta pengelolaan aset yang dipertanyakan.

Di lingkungan legislatif,  pejabat dan sejumlah pihak yang terlibat dalam anggaran Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu juga ditetapkan sebagai tersangka. Pada November 2025, lima orang resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu bersama 1.389 barang bukti terkait dugaan penyimpangan anggaran tahun 2024. Identitas rinci para tersangka ini belum dirinci secara publik, tetapi keterlibatan mereka menunjukkan bahwa pengelolaan anggaran internal lembaga legislatif turut menjadi sorotan.

Kasus lain yang masuk proses hukum termasuk korupsi di PT Pos Indonesia Cabang Bengkulu, di mana dua tersangka—Heni Ferlina dan Rieka Jayanti—ditetapkan terkait manipulasi transaksi keuangan, dengan kerugian negara sekitar Rp3 miliar.

Selain itu, aparat kepolisian juga mengungkap dugaan korupsi di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, yang melibatkan 12 orang tersangka dan proses penanganan beralih ke Kejati Bengkulu, serta kasus sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang dengan tiga tersangka dan estimasi kerugian sekitar Rp12 miliar.

Beragam kasus ini menunjukkan komplikasi tata kelola publik yang menjadi perhatian serius di Bengkulu. Proses hukum dari penyidikan sampai pelimpahan berkas terus berjalan di berbagai tingkat, memperlihatkan dinamika pemberantasan korupsi dari sektor layanan publik hingga pengelolaan aset daerah sepanjang 2025.

  • thealilakejora

    Desember 31, 2025

    cobalah perbaiki lagi anatomi di gambar nya