
Ilustrasi. AI Generated
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Penetapan ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan yang dilakukan terhadap Bupati Rejang Lebong.
Dari lima tersangka tersebut, tiga orang berasal dari pihak swasta yang diduga berperan sebagai pemberi suap. Sementara dua lainnya merupakan penyelenggara negara yang diduga menerima suap.
Salah satu tersangka adalah Muhammad Fikri Thobari, yang menjabat sebagai Bupati Rejang Lebong. Ia diduga menjadi salah satu penerima suap terkait pengaturan proyek di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam operasi tangkap tangan itu, penyidik KPK juga menyita sejumlah uang tunai, dokumen, serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini bukan yang pertama di Bengkulu. Beberapa kepala daerah sebelumnya tercatat pernah merasakan tangan “dingin” KPK. Ridwan Mukti misalnya. Gubernur Bengkulu periode 2016- 2017 itu harus “dicokok” lantaran mencoba bermain-main dengan korupsi. Kasusnya sama, fee proyek.
Ada juga bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud. Dirwan terjaring operasi tangkap tangan KPK pada 2018 terkait dugaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Bengkulu Selatan. Kasus ini menjadi sorotan karena turut melibatkan anggota keluarganya dalam aliran suap proyek pembangunan jalan dan jembatan.
Terakhir, Rohidin Mersyah pada November 2024. KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang disebut berkaitan dengan pengumpulan dana menjelang pemilihan kepala daerah. Dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Rohidin divonis 10 tahun penjara, disertai denda serta kewajiban membayar uang pengganti.
Rangkaian kasus tersebut tidak hanya mencoreng citra pemerintahan daerah, tetapi juga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Lebih dari itu, kasus-kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang kualitas tata kelola pemerintahan dan pengawasan di tingkat daerah.
Kepala Daerah Ditahan
Selain dari kepala daerah yang diciduk KPK, urusan hukum ternyata tetap ada. Sejumlah kepala daerah di Bengkulu masih berurusan dengan hukum, bahkan hingga dipenjara, meski tidak bersinggungan dengan komisi anti rasuah itu.
Kepala daerah pertama dalam sejarah pemilihan langsung di Bengkulu, spontan memboyong status terpidana yaitu Agusrin M Najamudin. Kakak kandung ketua DPD RI ini adalah Gubernur Bengkulu periode 2005–2012. Ia dipidana atas korupsi terkait Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Status terpidana juga diikuti oleh gubernur setelahnya, Junaidi Hamsyah yang mewarisi kepemimpinan Agusrin setelah menggenggam jeruji besi. Junaidi terseret perkara dugaan korupsi pembayaran honor tim pembina RSUD M. Yunus Bengkulu.
Tingkat Kabupaten dan Kota juga tidak jauh berbeda. Seperti yang menimpa Murman Efendi. Murman terjerat perkara korupsi terkait tukar guling aset lahan milik Pemerintah Kabupaten Seluma yang menimbulkan kerugian negara.
Lalu pada 2018, mantan Bupati Kepahiang Bando Amin juga mendekam di penjara atas korupsi pengadaan lahan gedung Tourism Information Centre (TIC) dari APBD TA 2015 senilai Rp3,7 miliar. Mantan Bupati Mukomuko Ihwan Yunus yang terseret kasus dugaan korupsi anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Mukomuko tahun 2012.
Seakan sudah jadi hal yang biasa, mantan kepala daerah yang tidak lagi menjabat juga memiliki catatan buruk. Seperti mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi yang kini menjadi tersangka kasus korupsi lahan Mega Mall dan Mantan Bupati Bengkulu Utara, Imron Rosyadi pada perkara dugaan korupsi terkait perizinan tambang batubara.
Catatan Kasus Korupsi Kepala Daerah di Bengkulu
| Nama | Jabatan Saat Kasus | Tahun Kasus | Perkara | Kronologis Singkat | Nilai Perkara / Dugaan Kerugian |
|---|---|---|---|---|---|
| Muhammad Fikri Thobari | Bupati Rejang Lebong | 2026 | Dugaan suap proyek | Terjaring OTT KPK bersama beberapa pihak swasta dan pejabat daerah terkait dugaan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. | Dalam proses penyidikan KPK |
| Rohidin Mersyah | Gubernur Bengkulu | 2024 | Dugaan pemerasan dan gratifikasi | KPK melakukan OTT terkait dugaan pengumpulan dana dari sejumlah pejabat daerah yang disebut berkaitan dengan kepentingan politik menjelang Pilkada. | Dalam proses persidangan |
| Ridwan Mukti | Gubernur Bengkulu | 2017 | Suap proyek jalan | Ditangkap KPK dalam OTT terkait suap proyek peningkatan jalan di Kabupaten Rejang Lebong yang melibatkan kontraktor. | Suap sekitar Rp1 miliar |
| Dirwan Mahmud | Bupati Bengkulu Selatan | 2018 | Suap proyek infrastruktur | KPK melakukan OTT setelah adanya penyerahan uang dari kontraktor yang diduga terkait proyek pembangunan jalan dan jembatan. | Barang bukti awal sekitar Rp100 juta |
| Agusrin M. Najamudin | Gubernur Bengkulu | 2012 | Korupsi dana bagi hasil pajak | Dana bagi hasil PBB dan BPHTB diduga tidak disetorkan ke kas daerah dan digunakan tidak sesuai peruntukan. | Sekitar Rp21 miliar |
| Junaidi Hamsyah | Gubernur Bengkulu | 2014 | Korupsi honor RSUD M Yunus | Pembayaran honor tim pembina RSUD M Yunus Bengkulu yang dinilai tidak sesuai ketentuan. | Kerugian negara miliaran rupiah |
| Murman Effendi | Bupati Seluma | 2014 | Tukar guling aset daerah | Tukar guling lahan milik Pemkab Seluma diduga dilakukan tidak sesuai prosedur dan merugikan negara. | Sekitar Rp11 miliar |
| Bando Amin C. Kader | Bupati Kepahiang | 2018 | Korupsi pengadaan lahan | Pengadaan lahan Tourism Information Centre diduga dilakukan dengan nilai yang tidak wajar. | Sekitar Rp3,7 miliar |
| Ahmad Kanedi | Wali Kota Bengkulu (mantan) | Proses hukum | Dugaan korupsi lahan Mega Mall | Kasus berkaitan dengan pengelolaan dan perizinan lahan kawasan Mega Mall Bengkulu. | Dalam proses perhitungan |
| Imron Rosyadi | Bupati Bengkulu Utara (mantan) | Proses hukum | Dugaan korupsi izin tambang | Dugaan penyimpangan dalam penerbitan izin usaha pertambangan batubara. | Dalam proses penyidikan |
| Ihwan Yunus | Bupati Mukomuko | 2014 | Korupsi anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) | Dugaan penyimpangan penggunaan anggaran BKK Kabupaten Mukomuko tahun 2012 yang tidak sesuai peruntukan. | Sekitar Rp1,8 miliar |

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!