Bengkulu News #KitoNian

Cuti Bersama, Pejabat Lebong Diminta Tidak Matikan Telepon

LEBONG – Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Lebong telah menetapkan cuti bersama jelang hari raya idul fitri 1439 H mendatang, cuti ditetapkan selama sepuluh hari terhitung tanggal 11 juni 2018.

Bedasarkan surat edaran Bupati Lebong Nomor: 800/546/BKPSDM/-3/2018 prihal hari libur dan cuti bersama idul fitri 1439 H, menegaskan bahwa berdasarkan keputusan mentri agama, ketenaga kerjaan, pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi Republik Indonesia kabupaten lebong memutuskan cuti bersama dilingkungan pemerintah daerah dimulai pada 11 juni hingga 20 juni 2018.

“Ya benar, kita akan cuti sepuluh hari. Kita juga minta untuk bagi pejabat eslon II dan III di lingkungan pemerintah daerah kabupaten lebong tetap diaktifkan pesawat Hendhonenya,” Ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, Mirwan Effendi, Senin (4/62018).

Surat yang langsung ditandatangani bupati Lebong tersebut, juga menghimbau khusus unit kerja/satuan organisasi pemerintah daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung pada masyarakat seperti rumah sakit, Puskesmas, pelayanan telekomunikasi, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan dan unit kerja lainnya untuk mengatur penugasan karyawan.

Selain itu, pejabat eslon II dan III diminta untuk tidak mematikan pesawat handphone saat menikmati hari cuti bersama.

“Pelayanan masyarakat yang sifatnya secara langsung masih berjalan,” demikian Mirwan.

Baca Juga
Tinggalkan komen