Bengkulu News #KitoNian

Calon DPD Harus Penuhi Syarat Dukungan Minimal 2 Ribu Suara

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra

BENGKULU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menyelenggarakan sosialisasi tentang tata cara mekanisme pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tahun 2024 di Bengkulu, Senin (05/12).

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra mengatakan, sosialisasi ini digelar karena dinilai sangat penting agar tahapan pencalonan anggota DPD di Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik, mengingat ada sejumlah perubahan kebijakan yang ditetapkan KPU RI.

Selain itu, ada berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh bakal calon, salah satunya ialah harus mengantongi dukungan suara minimal 2000 suara yang tersebar di lima Kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu.

“Ada dua persyaratan untuk bakal calon DPD. Yang pertama persyaratan calon, itu nanti diserahkan, didaftarkan pada saat pendaftaran bersama dengan calon partai politik. Yang kedua persyaratan dukungan. Itu diserahkan terlebih dahulu pada tanggal 16 Desember nanti. Dengan jumlah dukungan berdasarkan jumlah penduduk dari masing-masing provinsi untuk yang terdata dalam DPT. Di Bengkulu untuk dukungan minimal 2000 yang tersebar paling sedikit 50 persen jumlah kabupaten kota,” jelas Irwan Saputra.

Ditambahkan Irwan, tahapan pencalonan meliputi penyerahan syarat dukungan dilanjutkan verifikasi dilakukan di KPU Provinsi, sedangkan penetapan calon anggota DPD Pemilu 2024 di Bengkulu dilakukan oleh KPU RI.

“Setelah memenuhi syarat vaktual, baru nanti akan ditetapkan calon oleh KPU RI,” pungkasnya.

Baca Juga
Tinggalkan komen