Logo

Bupati Seluma Digugat Empat Cakades

Asisten I Setdakab Seluma, Mirin Ajib. Foto Dedi

SELUMA, bengkulunews.co.id – Calon Kepala Desa (Cakades) Kemang Manis Kecamatan Semidang Alas, Serani Wahid bersama tiga calon lainnya menggugat kebijakan Bupati Seluma Bundra Jaya, ke Pengadikan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu.

Gugatan itu dilayangkan karena Bupati Seluma, dianggap tidak mengakomodir tuntutanya. Berupa, melaksanakan pemilihan ulang di desa-nya.

Ketiga calon lainnya itu, Cakades Pandan kecamatan Seluma Utara Husnul Hamidia, Serian Bandung (Semidang Alas Maras) Sedihandi, dan Desa Sakaian (Lubuk Sandi) Wiwik Peterson.

Dalam gugutan itu, mereka menunjuk Ilham Fatahillah sebagai kuasa hukum, untuk mewakili setiap tahapan tuntutan dalam persidangan.

Pengaduan ini juga teregistrasi di PTUN dengan Nomor : 16/6/2017/PTUN.BKL dan pada Rabu (1/11/2017) para pihak telah dipanggil untuk pemeriksaan persiapan.

Menanggapi gugatan ini, Pemkab Seluma akan memanggil panitia Pilkades empat desa. Untuk mengumpulkan data hasil pilkades, termasuk memanggil sejumlah saksi.

Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Seluma, Mirin Ajib mengatakan, selain segera mengumpulkan panitia pilkades di empat desa tersebut.

Pemkab Seluma juga akan menunjuk penasihat hukum (PH), yang akan mendampingi Pemkab Seluma dalam gugatan PTUN yang dilayangkan oleh cakades yang kalah.

”Kami segera menunjuk PH. Karena memang tahun 2017 ini ada anggaran khusus untuk proses hukum yang melibatkan Pemkab Seluma. Termasuk untuk meminta pendampingan PH,” kata Mirin.