Logo

Warga Pesisir Barat Seluma Kembali Tuntut Izin PT FBA Dicabut

AKSI KRPB SIMPANG 6 TAIS

AKSI KRPB SIMPANG 6 TAIS

BENGKULU – Koalisi Rakyat Pesisir Barat (KRPB) melakukan aksi damai untuk memperingati Hari HAM Nelayan dan Masyakat Sipil. Aksi ini dilakukan di Simpang Enam Tais Kabupaten Seluma, Sabtu (13/01/2024)

Dalam hasil siaran pers aksi demonstrasi KRPB diikuti oleh beberapa perwakilan Komunitas, Pemuda, Nelayan, Organisasi Masyarakat Sipil dan desa-desa di Pesisir Barat Seluma.

KRPB menyuarakan keresahan atas hak, atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia yang selama ini diabaikan oleh Negara.

Negara seharusnya bertanggung jawab atas perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menyambung di atas KRPB juga menyampaikan ini berarti setiap kegiatan yang bersinggungan langsung dengan lingkungan harus menghormati hak asasi lingkungan, untuk melindungi hak-hak masyarakat terutama masyarakat terdampak seperti halnya dampak kegiatan pertambangan itu sendiri.

KRPB juga menegaskan bahwa faktanya Negara telah mengabaikan hak azasi ini dengan melegalkan kegiatan tambang pasir besi PT Faminglevto Bakti Abadi (PT FBA) di Pesisir Desa Pasar Seluma yang merupakan sumber ekonomi masyarakat dan merupakan wilayah konsevasi sekaligus wilayah zona merah bencana.

Negara juga tidak memperdulikan tuntutan pencabutan izin PT FBA oleh masyarakat yang secara turun menurun hidup di Pesisir Desa Pasar Seluma. Negara dalam hal ini KLHK RI justru mengeluarkan persetujuan lingkungan. Selain itu negara justru menambah kerentanan pesisir dan laut dengan mengeluarkan PP nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang juga bepotensi di implementasikan di Pesisir Kabupaten Seluma.

Berikut adalah sikap dan tuntutan Masyarakat yang tergabung dalam KRPB:

Selaku pemilik wilayah sampai pada saat ini konsisten menolak adanya pertambangan pasir besi. Selama proses penolakan, ancaman intimidasi, serta konflik sosial masyarakat dialami oleh masyarakat penolak tambang. Namun hingga hari ini, Negara masih abai terhadap permasalahan warga Pasar Seluma. Pemerintah gagal memberikan kesejahteraan bagi warga seluma, khususnya nelayan.

1. Mencabut IUP PT FAminglevto Bakti Abadi di Desa Pasar Seluma yang merugikan nelayan Pasar Seluma
2. Mencabut Persetujuan lingkungan PT Faminglevto Bakti Abadi
3. Mencabut PP nomor 26 Tahun 2023
4. Mendesak pemerintah untuk mengakui dan melindungi wilayah tangkap nelayan.