Bupati Bengkulu Selatan Terjaring OTT KPK Polda Bengkulu Terbit : Mei 15, 2018 - Penulis : Alwin Feraro - Kategori : Hukum KOTA BENGKULU – Operasi Tangkap Tangan (OTT) kembali terjadi diprovinsi Bengkulu. Kali ini Bupati Bengkulu Selatan (BS) Dirwan Mahmud beserta isteri mudanya Heni Selasa (15/5/2018) sekira pukul 16.30 Wib. Dalam penangkapan teraebut, turut digelandang satu orang kontraktor Jukak Alias Jauhari Warga Desa Telaga Dalam kecamatan Pinoraya Bengkulu Selatan beserta keponakan Bupati yakni Wati. Data terhimpun Penangkapan dilakukan di wilayah Hukum Kabupaten Bengkulu Selatan sore tadi (15/5) disebuah tempat. Saat ini keduanya dalam kawalan polisi menuju Mapolda Bengkulu untuk diamankan. Penangkapan dilakukan terkait dugaan suap proyek. “iya sekarang lagi menuju polda,” ucap kabid humas Polda Bengkulu, Akbp Sudarno. Kabarnya, Barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang senilai 75 juta rupiah yang diduga dimasukkan kedalam kantong kresek bewarna putih beserta barang bukti lainnya yang belum bisa dikonfirmasi isinya tersebut. Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Silmy Karim: Operasi Jagratara, Komitmen Imigrasi Pastikan WNA Patuhi Aturan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten Disahkan Pemerintah Akan Serahkan Penghargaan Daerah Peduli HAM pada Hari HAM Sedunia Regulasi Imigrasi Baru Resmi Diterapkan: Menjawab Tantangan Masa Kini dan Masa Depan Beri Arahan Perdana, Sekjen Kemenkumham: Kalau Mau Maju Harus Berproses Dirjen HAM: Pembubaran Diskusi Tidak Sesuai dengan Prinsip Hak Asasi Manusia Silmy Karim: Operasi Jagratara, Komitmen Imigrasi Pastikan WNA Patuhi Aturan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten Disahkan Pemerintah Akan Serahkan Penghargaan Daerah Peduli HAM pada Hari HAM Sedunia Regulasi Imigrasi Baru Resmi Diterapkan: Menjawab Tantangan Masa Kini dan Masa Depan Beri Arahan Perdana, Sekjen Kemenkumham: Kalau Mau Maju Harus Berproses Dirjen HAM: Pembubaran Diskusi Tidak Sesuai dengan Prinsip Hak Asasi Manusia