Logo

Bupati Akan Sanksi Perusahaan yang Tak Berikan BPJS Karyawan

Sosialisasi Program JKN-KIS Kepada Camat dan Kepala Desa Se-se-Kabupaten Bengkulu Utara, di Balai Pertemuan Ratu Samban, Selasa (17/1).

Sosialisasi Program JKN-KIS Kepada Camat dan Kepala Desa Se-se-Kabupaten Bengkulu Utara, di Balai Pertemuan Ratu Samban, Selasa (17/1).

Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Bengkulu Utara, saat acara sosialisasi Program JKN-KIS di Balai Pertemuan Ratu Samban, Selasa (17/1).

bengkulunews.co.id – Bupati Bengkulu Utara, Ir Mian akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak memberikan BPJS karyawannya.

Hal itu disampaikan Bupati saat acara sosialisasi Program JKN-KIS yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) bekerjasama dengan Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, di Balai Pertemuan Ratu Samban, Selasa (17/1).

“Kami akan memanggil semua pelaku usaha yang ada di kabupaten Bengkulu Utara. Apabila perusahaan tersebut selama dua bulan tidak memberikan data BPJS karyawannya,” kata Mian.

Disamping itu. Mian mengatakan, angka perlindungan masyarakat melalui BPJS di provinsi Bengkulu masih dibawah 60%.

“Bengkulu Utara hanya 62 %, dalam kumulatif Provinsi Bengkulu masih dibawah 50 %,” ujarnya.

Mesikpun sudah tergolong bagus dibandingkan provinsi dan kabupaten lain. Namun ini belum optimal.

“Dibandingkan provinsi lain yang bisa mencapai 90 %.” Demikian Mian. (jbeu)