Logo

Bulan Ini, Eksekusi Murman Selesai

Murman Effendi

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Atas putusan Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait tindakan korupsi (Tipikor) oleh mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kota Bengkulu segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa Murman.

“Eksekusi Murman akan kami laksanakan sesegera mungkin. Kami siapkan berkasnya dulu. Yang pasti dalam bulan ini eksekusinya sudah terlaksanakan,” kata Wakil Ketua Kejati, Adi Sutanto, SH, MH, Selasa (21/2/2017).

Dikatakanya, untuk persiapan eksekusi saat ini tinggal penyelsaian administrasi dan bila perlu untuk penandatanganya bisa saja dilakukan di lapas (LP), tempat saat ini Murman ditahan.

“Karena dirinya (Murman,red) sudah berada di dalam lapas, jadi untuk eksekusinya tidak begitu sulit. Penandatanganan berkas nanti pihak jaksanya membawa dari LP, buat berita acara, dari kejati baru nantinya kita kembalikan lagi,” tutup Adi Sutanto.