Logo

Bocah di Lebong Jadi Korban Pencabulan

Lebong – Sekitar pukul 22.01 WIB, Selasa (28/5/2019) seorang bocah laki-laki (11) tengah asyik bermain di sekitar Tugu Presidium di Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Pelabai, Kabupaten Lebong tiba-tiba dibekap lalu dibawa paksa oleh seorang pria tidak dikenal.

Korban kemudian dibawah menuju tempat Wisata Danau Picung dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Supra Fit tanpa nopol. Tiba dijembatan pelaku menghentikan sepeda motornya.

Pelaku langsung melucuti celana korban dan mencoba melakukan pencabulan. Korban yang berusaha kabur dan berontak dicekik dan didorong oleh pelaku ke aspal. Akibatnya leher dan kepala korban mengalami memar.

Upaya korban untuk kabur tidak sampai disitu, korban yang melihat dari kejauhan ada sepasang pemuda-pemudi yang sedang pacaran langsung berteriak minta tolong. Pelaku kemudian panik dan seketika kabur melarikan diri.

Bocah malang itu akhirnya selamat dan diantarkan pulang ke rumahnya sekitar pukul 22.31 WIB, tanpa mengenakan celana.

Kapolres AKBP Andree Ghama Putra SIK melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lebong, Ipda Awatharie membenarkan kejadian terebut. Dia mengatakan pelaku saat ini sudah teridentifikasi dan menjadi buruan polisi.

Berdasarkan keterangan korban, lanjut Awatharie, korban mengaku sehari sebelumnya sempat melihat pelaku dan masih ingat ciri-cirinya.

Identitas pelaku, terang Awatharie, sudah diketahui. Pelaku berumur berkisar 20 tahun, berbadan kurus, tinggi, hitam dan berambut tegak.

“Dia (pelaku) tinggal sama neneknya, anggota saat masih bergerak di lapangan mencari pelaku,” imbuhnya.

Kinik, Polisi masih menunggu hasil visum untuk memastikan apakah korban mengalami tindak pencabulan atau tidak.

Terkait ancaman hukuman untuk pelaku, sebut Awatharie, dikenakan pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Penulis : Aan Ade Do