Logo

BNNK Awasi Peredaran Tembakau Gorilla di Bengkulu Selatan

Tembakau Gorila yang sudah masuk ke Bengkulu Selatan

bengkulunews.co.id – Tembakau Gorilla resmi ditetapkan sebagai jenis Narkotika golongan satu tanggal 9 Januari lalu, melalui Kementerian Kesehatan pemerintah mengeluarkan peraturan baru yakni Permenkes nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan penggolongan narkotika. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNNK) Bengkulu AKBP. Ali Imron, SE, mengaku bahwa peredaran tembakau Gorilla terus di pantau, sebab Narkotika jenis ini dipastikan sudah masuk ke wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan dalam beberapa waktu terakhir, terbukti dengan adanya penangkapan pengguna tembakau Gorilla pada tahun 2016 lalu.

“Iya, monitoring terus dilakukan meskipun jumlah peredaran terindikasi masih relatif sedikit, namun dengan masuknya tembakau Gorilla ke dalam kategori Narkotika golongan satu oleh pemerintah, pengguna atau pengedar tembakau Gorilla dikenai sanksi pidana sesuai UU Narkotika No. 35 tahun 2009,” ujar Ali Imron.

Tembakau Gorilla hanya boleh digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan adanya peraturan itu menjadi landasan hukum aparat dalam memberantas peredaran narkoba jenis baru ini.

Lanjutnya, meski saat ini jumlah personel masih terbatas yakni hanya berjumlah 3 orang, langkah selanjutnya BNNK Bengkulu Selatan berencana menggelar sosialisasi tingkat pelajar dan pedesaan guna menghindari bahaya akut Narkotika. (Heru)