Logo

Biadab! Bapak Ini Tega Gagahi Anak Kandungnya

Bengkulu Utara – DE (37) warga Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara tega menggagahj anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun dan berstatus pelajar SMP.

Dikatakan Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Anton Setyo Hartanto, S.I.K melalui Kapolsek Putri Hijau, Iptu Fery Octavia Pratama kasus tersebut terungkap setelah istri pelaku sekaligus ibu korban (36), mengetahui korban saat ini tengah hamil 7 bulan.

Kehamilan anaknya tersebut diketahui ketika korban dibawa berobat ke Rumah Sakit Tiara Sela Kota Bengkulu karena tidak datang bulan 7 bulan lamanya pada Selasa (17/12/2019).

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter kandungan, menyatakan bahwa korban telah hamil 7 bulan.

“Ibu korban menanyakan kepada korban siapa yang telah mencabuli korban, dari pengakuan korban, bahwa ayah kandungnya sendirilah yang telah melakukan pencabulan kepada anak kandungnya sebanyak satu kali” kata Kapolsek, Jumat (20/12/19).

Kasus tersebut terjadi pada bulan Mei 2019. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, maka pihak keluarga korban melapor ke Polsek Putri Hijau.

“Pelaku saat ini sudah kita amankan, untuk dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan beberapa saksi-saksi,” kata Kapolsek

Pelaku akan dijerat pasal 81 ayat 2 sub pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Penulis : Dini Putri