Berkas Mantan Gubernur Bengkulu Segera Dilimpahkan
KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, I Made Sudarmawan mengatakan, pelimpahan berkas Gubernur Bengkulu periode 2012 – 2015, Junaidi Hamsyah ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, masih belum dilakukan.
”Belum itu, masih ada yang direvisi. Yakni, revisi administrasi,” kata Made, Rabu (19/7/2017).
Revisi, lanjut dia, akan segera dilakukan. Ia memperkirakan, dalam bulan-bulan ini.
”Secepatnya-lah. Mudahan-mudahan minggu ini kita revisi,” jelas Made.
Disinggung terkait penangguhan Junaidi, jelas Made, sampai saat ini belum ada pengajuan penangguhan dari pihak yang bersangkutan.
”Belum ada, penangguhan,” pungkas Made.
Baca juga : Ini Pasal yang Disangkakan kepada Mantan Gubernur Bengkulu