Logo

Berkas 3 Tersangka Penjebakan Bupati P21

KOTA BENGKULU,bengkulunews.co.id – Setelah hampir 3 bulan dilakukanya penetapan 7 orang Tersangka (Tsk) kasus penjebakan narkoba di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan (BS) H. Dirwan Mahmud. Saat ini satu demi satu berkas tersebut sudah diselesaikan oleh pihak BNNP Bengkulu ke tahap P21.

Berkas perkara 3 tersangka dari 7 orang tersangka ini berkasnya sudah ditetapkan P21, yang selanjutnya akan sidangkan.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNNP) Bengkulu. Yakni Brigjen Pol Benny Setiawan,MH menyampaikan, untuk perkara yang dinyatakan lengkap atau P21, yakni berkas milik tsk AM, RK, dan DN.

“Untuk masalah Bengkulu Selatan ini, kasusnya sudah final,dan kita sudah melakukan penyidikan dan berkas para tersangka sudah dikirim semua ke Kejati Kota Bengkulu,” ungkap Benny saat dikonfirmasi bengkulunews.co.id, Kamis (30/3/2017).

Dijelaskannya, dari 7 tersangka, saat ini baru 3 berkas yang dinyatakan lengkap atau P21. Itu dikarenakan proses pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu dilakukan secara bertahap.

Termasuk berkas perkara dari tersangka AKBP HL yang merupakan mantan Kabid Berantas BNNP Bengkulu dan RZ yang merupakan mantan Sekda Kabupaten BS juga sudah diserahkan ke Kejaksaan.

“Untuk 4 tersangka lainnya sudah di Kejati berkasnya. Mungkin saat ini sedang dipelajari,” imbuhnya.

Tak hanya itu, kata Benny, meskipun perkara ini sudah dinyatakan final, namun tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.

Hal itu tergantung dengan penemuan fakta baru atau alat bukti baru dalam persidangan nantinya.

Jika nanti ada laporan dari pihak masyarakat terkait kasus penjebakan Bupati Bengkulu Selatan, maka pihaknya tetap akan melakukan pendalamanan.

“Untuk tersangka baru, bisa saja terjadi, dan itu tergantung alat bukti. Didalam fakta persidangan nantinya perkara ini akan terus berkembang,” tegasnya.

Memastikan hal itu, sambung Benny lagi, pihaknya akan tetap mengikuti jalannya persidangan, sampai dengan kasus tersebut benar-benar selesai.