Bengkulu News #KitoNian

Berani Rambah Cagar Alam, BKSDA Sikat!

SELUMA, bengkulunews.co.id – Kepala Seksi Wilayah II, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, Darwis Saragih mengatakan, tidak akan mentolelir siapa saja yang merambah kawasan cagar alam akan ditindak tegas. Terlebih lagi, yang merambah itu, pengusaha.

”Jelas motif mereka hanya mencari keuntungan saja,” kata Darwis, Selasa (16/5/2017).

Darwis, kawasan cagar alam sendiri jelas peruntukanya. Yakni, untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Melanggar ketentuan tersebut bisa dipidanakan, sesuai dengan Undang-undang kehutanan.

Beberapa waktu lalu, terang dia, pihaknya telah menutup kawasan wisata Cemoro Sewu di Desa Kungkai Baru, Kecamatan Air Periukan. Sebab, terang dia, wilayah tersebut masuk dalam kawasan cagar alam. Sehingga tidak diperbolehkan adanya aktivitas lain diatasnya.

Diperkirakan aktivitas di Pantai Gading, Desa Kungkai Baru tersebut sudah berlangsung sekitar lima tahun. BKSDA sendiri telah meminta kepala desa, untuk segera membongkar sendiri bangunannya dengan kesadaran tinggi.

”Dengan warga kecil kita masih berikan sedikit kelonggaran, telah diminta agar membongkar sendiri bangunan dikawasan itu, jangan sampai petugas yang membongkarnya,” tambah Darwis.

Ia menambahkan, pantai Gading sendiri menjadi salah satu tempat untuk pelaksanaan rangkaian ibadah Nyepi, BKSDA sendiri memberikan toleransi untuk dipergunakan, asalkan tidak merusak alam yang ada di kawasan tersebut.

”Kabupaten Seluma terbentang cagar alam. Mulai dari Pasar Ngalam, Seluma hingga Pasar Talo. Karena ketidaktahuan warga ada yang merusak kawasan itu, rata-rata untuk penanaman pohon kelapa sawit,” pungkas Darwis.

Baca Juga
Tinggalkan komen