Logo

Berandai-andai UU Ketahanan Keluarga

NEGARA melalui UU seharusnya hadir sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan lahir batin, fisik mental warga negaranya. Terkait keluarga, negara, jikapun ingin menunjukkan tanggung jawabnya, maka hadirlah untuk memastikan hak warga negara terpenuhi sebelum kemudian mereka dituntut kewajibannya.

Negara tak bisa memaksakan satu definisi tentang keluarga, sebab tak ada satu model keluarga yang bisa jadi standard untuk semua. Ada keluarga dengan suami istri yang sama-sama bekerja, ada keluarga single parent, ada keluarga dengan istri sebagai tulang punggung, ada keluarga difabel yang tentu konsep ketahanan akan berbeda pula.

Keluarga yang solid, kuat dan resiliens tentu bisa mendukung program pembangunan manusia secara nasional. Untuk bisa jadi solid, diperlukan sinergi, komunikasi, kerjasama antara suami dan istri, ayah ibu dan anak-anaknya.

Untuk bisa solid, diperlukan hubungan harmonis yang resiprokal. Ingat ya, bukan cuma tugas istri, tapi juga suami. Merujuk pada Rasulullah saja, beliau sosok suami yang lihai dengan pekerjaan rumah dan mengerjakan hal domestik. Beliau juga sangat concern dengan perasaan istrinya. Diperlukan pula quality time, percakapan yang mendalam, kehadiran fisik dan mental (presence), serta shared experience untuk bisa mencapai harmonis itu.

Bagaimana bisa punya quality time jika sang ayah lembur terus, pulang-pulang sudah capek?
Bagaimana bisa harmonis jika istri tak lagi dipuji, atau suami tak lagi diapresiasi?
Bagaimana bisa punya percakapan yang mendalam sedangkan energi ibu bekerja sudah terkuras untuk urus anak, bekerja, dan urus rumah?
Bagaimana bisa merasa utuh jika aktualisasi diri terkendala akses pelayanan daycare yang terjangkau?
Bagaimana seorang ayah bisa turut memiliki kedekatan batin dengan anak-anaknya jika ia tak sempat cuti untuk kelahiran anak? Bagaimana jika bisa harmonis jika ada kekerasan verbal/fisik dari salah satunya? Bagaimana bisa dapat resolusi konflik jika akses terhadap konseling keluarga sulit dijangkau oleh dompet kebanyakan rakyat?

Nah, gap inilah yang seharusnya diisi negara.

Aturlah jam pulang kantor bagi karyawan yang memiliki anak agar ada waktu untuk bersama-sama mendampingi belajar anak, mengajar agama, dan ibadah. Pulang kantor jam 5 menjadi hak karyawan, dan institusi yang melanggar bisa kena sanksi.

Aturlah tentang maternal leave (cuti melahirkan) tanpa potong gaji bagi ibu dan ayah selama minimal 40 hari untuk membantu pemulihan fisik dan mental bagi ibu melahirkan serta meningkatkan partisipasi ayah dalam hal parenting.

Aturlah tentang daycare gratis bagi ibu bekerja atau ayah single parent dan memiliki anak usia prasekolah.

Aturlah tentang izin ayah dan ibu untuk hadir di sekolah anak minimal satu kali tiap semester.

Aturlah tentang layanan konseling keluarga yang terjangkau bagi pasangan yang membutuhkan. Promosikan pentingnya komunikasi efektif dalam keluarga.

Aturlah tentang mekanisme pelaporan kekerasan dalam rumah tangga, baik verbal, fisik maupun mental. Atur pula proses mitigasi, recovery dan rekonstitusi.

Aturlah tentang standar kualitas pendidikan nasional agar orang tua bisa menyekolahkan anaknya ke sekolah negeri yang terjangkau, sehingga orang tua bisa lebih fokus dan punya banyak waktu untuk mendampingi anak, ketimbang banting tulang lembur untuk bisa bayar SPP.

Aturlah tentang bentuk financial support oleh negara terhadap wanita single parent/ baru bercerai sampai mereka bisa mendapatkan penghasilan sendiri.

Dan..masih banyak lagi yang bisa negara sediakan agar mendukung warganya menciptakan ketahanan keluarga. Yang pasti, perlu banyak kajian terhadap studi keluarga kontemporer, women empowerment, parenting, family welfare, public service dan sebagainya sebelum RUU ketahanan keluarga dirumuskan.

RUU Ketahanan Keluarga: Negara Sudah Lelah?

Pasal 33 draft UU Ketahanan Keluarga mencemaskan saya. Begini bunyi pasal ini “setiap keluarga bertanggung jawab untuk memenuhi aspek ketahanan fisik bagi seluruh anggota keluarga, berupa antara lain (a). Memenuhi kebutuhan pangan, gizi dan kesehatan, sandang, dan tempat tinggal yang layak huni, dst.

Ayat 1 ini dilanjutkan oleh ayat 2 yang berbunyi “tempat tinggal yang layak huni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki karakteristik antara lain: (a) memiliki sirkulasi udara, pencahayaan, dan sanitasi air yang baik; (b) memiliki ruang tidur yang tetap dan terpisah antara orang tua dan anak serta terpisah antara anak laki-laki dan anak perempuan; (c) ketersediaan kamar mandi dan jamban yang sehat, tertutup, dapat dikunci, serta aman dari kejahatan seksual.”

Disini letak persoalannya. Pasal ini akan memberikan legitimasi kepada negara untuk menggusur rumah masyarakat miskin atas nama “ketahanan keluarga”. Sudah pernah melongok kehidupan masyarakat miskin perkotaan, yes? Kira-kira kondisinya jauh sekali dari konsep ideal yang ditawarkan RUU ini. Maka RUU ini jika diteruskan dengan konsep yang sangat mentah berpotensi membuat banyak keluarga tidak mampu menjadi “korban” pemerintah. Betul untuk mendukung kesehatan, mendorong pola hidup bersih sehat keluarga, dan sebagainya, dibutuhkan tempat tinggal yang layak huni. Pertanyaan mendasarnya, ini tanggung jawab siapa? Dalam RUU KK pasal 33 ayat 1 tanggung jawab tersebut ada di pundak keluarga, bukan negara. Lalu ketika ada keluarga dengan pelbagai keterbatasannya gagal memenuhi tanggung jawabnya, negara lalu diberikan legitimasi untuk memindahkan (dengan paksa) keluarga tersebut?

Dalam pasal 36 ayat 2 serta naskah Akademik halaman 116 yang saya miliki dalam hal penyediaan rumah tinggal layak huni, peran pemerintah pusat dan daerah adalah memfasilitasi tempat tinggal layak huni melalui (1) bantuan dana renovasi, (2) subsidi rumah layak huni, (3) keringanan pinjaman kredit kepemilikan, (4) pembangunan dan/atau renovasi rumah tidak layak huni, dan (5) penyediaan rumah susun dan rumah bersubsidi yang kayak huni. Poin 5 ini sangat berpotensi bagi pranata negara untuk “memaksa” keluarga yang hidup di lingkungan tidak layak huni ala RUU Ketahanan Keluarga untuk pindah ke rumah susun yang telah disediakan oleh pemerintah. Kok bisa? Khan keluarga tersebut telah gagal memenuhi tanggung jawabnya. Maka negara dengan perangkat pasal 36 ini jadi punya legitimasi untuk memindahkan mereka ke rusun/ruber yang tersedia.

Penyediaan tempat tinggal yang layak sedianya adalah tanggung jawab negara, meski dalam implementasinya ada prinsip progressive realization di mana negara dengan rentang waktu tertentu wajib menyediakan resource yang cukup untuk menjalankan tanggung jawabnya. Bukan beban masyarakat – apalagi mereka yang tidak memiliki kemewahan ekonomi – yang harus jadi pontang-panting untuk memenuhi standar layak huni berdasarkan RUU ini. Jangan-jangan negara sudah mengaku kalah mengurus para keluarga tidak mampu, lalu melimpahkan tanggung jawabnya kepada masyarakat secara luasSetiap keluarga punya mekanisme yang berbeda-beda untuk tangguh dan bertahan.

Problematika RUU Ketahanan Keluarga

Mengatasi masalah dengan masalah. Itu kesimpulan RUU Ketahanan Keluarga bagi kami, Keluarga Samawa. Melalui RUU ini para anggota dewan ingin mengatasi perceraian, kematian ibu melahirkan serta bayi, gizi buruk, dan lainnya malah dengan membebankan tanggungjawabnya kepada keluarga. UU sebagai hukum publik malah menstandarkan segala hal dalam privasi keluarga. Jika, melanggar akan dipidana dalam bentuk denda &/ penjara. Alih alih mempertahankan keluarga, RUU ini malah mengancam nilai dan bentuk yang dipraktikan oleh ragam keluarga. Jadi, bagaimana mempertahankan keluarga? Kita mulai dengan menolak RUU Ketahanan Keluarga dari para dewan yang bukannya ngurusin negara malah ikut campur urusan keluarga.

Kesimpulan penulis menurut RUU ketahanan keluarga

Kondisi keutuhan keluarga Indonesia kian mengkhawatirkan. Angka perceraian makin meningkat. Kondisi buruk anak-anak yang terkena dampak perceraian semakin banyak. Situasi ini telah disadari banyak pihak. Berbagai solusi coba dilakukan, namun alih-alih menghentikan, justru kehancuran keluarga semakin meluas.

Istri menggugat cerai suami semakin banyak. Perselingkuhan makin marak. Kenakalan anak-anak pun makin meluas. Jika pun tidak bercerai, keluarga hari ini ibarat terminal, hanya tempat bersinggah anggota keluarga untuk melepas lelah. Ikatan keluarga tak lagi erat, fungsi-fungsi yang dimiliki keluarga tidak berjalan ideal.

Dalam Islam, keluarga adalah pondasi bangunan masyarakat dan tempat pembelanjaran tentang kehidupan yang pertama dan utama bagi anggotanya. Ketahanan keluarga yang kuat menjadi asas kekuatan suatu bangsa.

Karena itu perbincangan tentang keluarga hari ini, di tengah pergulatan peradaban antara Islam dan materialisme yang telah mengabaikan ikatan keluarga bahkan menghancurkan bangunan keluarga, menjadi hal yang penting. Keluarga Muslim telah dirusak oleh aturan dan nilai-nilai yang diterapkan pemerintah yang mengadopsi ideologi kapitalis.

Islam telah menggariskan tata aturan agar keluarga berfungsi sebagaimana tujuan pembentukannya. Penjagaan keluarga terdistibusi pada tiga pihak:

Keluarga

Takwa menjadi jaminan pasti bagi kehidupan keluarga yang lurus dan harmoni yang didasari atas pergaulan yang baik diantara suami istri. Karena itu Islam, melalui lisan Rasulullah ﷺ, memerintahkan untuk mencari pasangan hidup yang baik agamanya dan terbangun takwa pada dirinya. Takwa dapat mencegah dari ketidakadilan dan menuntun pada kemuliaan dan kebaikan.

Islam mewajibkan masing-masing pasangan saling meningkatkan aspek keimanan. Masing-masing harus menguatkan hubungan mereka dengan Allah subhanahu wa ta’ala. Hal ini akan berdampak positif pada hubungan mereka satu sama lain. Bukan rahasia lagi, semakin dekat hubungan makhluk dengan Pencipta, secara pasti akan memperkuat hubungan dengan makhluk lainnya.

Dalam rangka pendidikan, Islam menyerukan agar pembentukan keluarga berdasar pada pemahaman dan harmoni, saling cinta dan hidup bersama dengan pergaulan yang baik, penuh rasa tanggung jawab satu sama lain, pemerataan keadilan, pembagian kerja dan distribusi peran yang semuanya tidak merugikan pihak lain.

Pada aspek moral, Islam menegaskan untuk berpegang pada kesabaran, menjauhkan diri dari perselingkuhan, tidak melepaskan ikatan kesucian, menjaga dari fitnah, menghindari kecemburuan yang berefek pada kerusakan keluarga. Islam pun sangat mendorong keluarga untuk membentengi diri dengan adab dan akhlak yang baik.

Tidak cukup dengan itu, Islam telah menetapkan aturan yang jelas tentang hak dan kewajiban terkait suami-istri, kewajiban mereka terhadap anak-anak, dan hak-hak terkait satu sama lain lain. Aturan ini bersifat mengikat dan mempunyai konsekuensi hukum bila tidak dijalankan.

Paham sekuler yang merasuk kepada umat Islam menggerus mafhûm tentang takwa dan menjauhkan takwa dari standar aktivitas. Paham materi yang dikandungnya menjadikan keluarga mengukur kebahagiaannya dengan perolehan materi. Paham kesetaraan antara laki-laki dan perempuan (gender) menghilangkan rasa hormat dan penghargaan antara masing-masing suami-istri.

Pembinaan ketakwaan pada masing-masing pasangan, pendidikan untuk menjadi orangtua saleh, pelaksanaan hak dan kewajiban setiap anggota keluarga yang digariskan Islam, melawan setiap pemikiran sekuler-liberal yang ditanamkan pada masyarakat, harus menjadi fokus perbaikan keluarga hari ini. Tanpa upaya ini sulit rasanya untuk menghentikan semakin meningkatnya problem keluarga.

Masyarakat

Peran masyarakat untuk menjaga keutuhan dan keharmonian keluarga cukup besar. Kepedulian sesama anggota masyarakat terhadap berbagai pelanggaran hukum Allah subhanahu wa ta’ala yang mengganggu ketenangan dan ketentrraman keluarga adalah peran penting yang mutlak ada. Abainya masyarakat terhadap pelaku kemaksiatan dengan maksud tidak melaksanakan amar makruf nahyi munkar adalah bahaya besar.

Rasulullah telah memberi pelajaran penting kepada kita, bahwa abainya masyarakat terhadap perilaku dan pelaku maksiat akan menjerumuskan yang lain. Dalam hadisnya Rasullullah  bersabda, “Perumpamaan orang yang mengingkari kemungkaran dan orang yang terjerumus dalam kemungkaran adalah bagaikan suatu kaum yang berundi dalam sebuah kapal. Nantinya ada sebagian berada di bagian atas dan sebagiannya lagi di bagian bawah kapal tersebut. Yang berada di bagian bawah, kala ingin mengambil air, ia harus melewati orang-orang di atasnya. Mereka berkata, “Andaikata kita membuat lubang saja sehingga tidak mengganggu orang yang berada di atas kita.” Seandainya yang berada di bagian atas membiarkan orang-orang bawah menuruti kehendaknya, niscaya semuanya akan binasa. Namun, jika orang bagian atas melarang orang bagian bawah berbuat demikian, niscaya mereka selamat dan selamat pula semua penumpang kapal itu.” (HR al-Bukhari).

Nilai individualis yang ditanamkan sekuler mendoktrin manusia bahwa setiap orang hanya fokus pada urusan masing-masing. Baik buruknya seseorang menjadi tanggung jawab sendiri-sendiri. Akibatnya, ketika ada satu keluarga yang berperilaku tidak baik di tengah masyarakat, mereka tidak berupaya menasehati sebagai upaya penjagaan ketenangan anggota masyarakat.

Namun sebaliknya, terjadi keengganan untuk menegur karena tidak ingin turut campur urusan orang lain. Mereka merasa sudah cukup dengan menjaga diri dan keluarganya, fokus pada kebaikan dirinya, sementara keburukan orang lain menjadi tanggungjawabnya sendiri. Pikiran ini harus dilenyapkan. Kita harus mengembalikan jiwa berani masyarakat untuk melakukan amar makruf nahi mungkar yang dapat menyelamat-kan seluruh anggota masyarakat.

Pemerintah atau Negara

Tanggung jawab negara terhadap berjalannya fungsi-fungsi keluarga teramat besar. Menilik bahwa pemenuhan kebutuhan keluarga tidak secara langsung bisa dipenuhi secara mandiri oleh keluarga, karena adanya beberapa fungsi keluarga yang harus ditopang oleh peran negara, maka pelaksanaan fungsi utama negara sebagai pelaksana pengaturan hajat hidup masyarakat akan sangat berpengaruh pada ketahanan keluarga.

Mampunyai kepala keluarga menafkahi keluarganya dipengaruhi oleh ketersediaan lapangan kerja yang mencukupi bagi para laki-laki, serta adanya jaminan negara terhadap keluarga yang mempunyai halangan dalam bekerja. Kemampuan orangtua mendidik anak-anak mereka tentang agama dan pengetahuan dasar terkait erat dengan kemampuan negara dalam menyelenggarakan pendidikan terhadap calon orangtua untuk menjadi figur teladan bagi anak-anaknya. Begitu pun dalam menjalankan fungsi perlindungan, bisa terjamin tatkala negara menghilangkan secara tuntas berbagai kejahatan di tengah masyarakat.

Islam menggariskan bahwa negara adalah pelaksana pengaturan urusan rakyat dan pelindung mereka dari berbagai keburukan. Negara Islam adalah pelaksana sistem ekonomi Islam yang menjamin pemenuhan kebutuhan dasar setiap individu keluarga dan seluruh masyarakat.

Negara Islam, yakni Khilafah, akan menerapkan sistem pergaulan sosial yang menjauhkan keluarga dan individunya dari bebasnya pergaulan dan perilaku porno yang menghancurkan kehormatan manusia. Khilafah menerapkan sistem pendidikan yang mengedukasi warganya untuk mempunyai ketakwaan yang tinggi, pengetahuan dan pemahaman Islam yang baik dan benar, keterampilan yang tinggi untuk bekal kehidupan masing-masing warganya.

Sistem sanksi yang berkeadilan akan menindak setiap pelaku maksiat dengan tuntas. Khilafah juga mengatur layanan-layanan penting seperti kesehatan dan keamanan yang menopang ketahanan keluarga. Khilafah juga akan menangkal nilai dan materi buruk yang datang dari manapun.

Karena itu untuk melawan nilai kebebasan (liberalisme) yang diemban sistem demokrasi sekular, yang nyata-nyata telah menyebabkan lalainya seluruh pihak dalam upaya menjaga keluarga, tidak mungkin hanya dilakukan dengan perbaikan individu saja, atau aktivitas sosial organisasi yang peduli terhadap nasib keluarga, atau negara yang hadir sebagai regulator semata tanpa menjadi penanggung-jawab penuh urusan rakyat.Untuk itu perlu ada usaha keras untuk mensinergikan peran keluarga, masyarakat dan negara dalam rangka mengembalikan fungsi dan tugas mereka dalam mewujudkan ketahanan keluarga, yaitu seluruh fungsi dan tugas yang telah ditetapkan syariah Islam.

Perlu ada upaya pembinaan simultan yang akan menumbuhkan kesadaran semua pihak untuk sesegera mungkin menempuh metode perbaikan utuh dan menyeluruh.

Karena itu harus ada keseriusan untuk meninggalkan sistem demokrasi liberal dan ideologi kapitalisme yang menjadi pijakan pemerintah hari ini dan mengadopsi serta menerapkan seluruh syariat di semua aspek kehidupan dalam institusi Khilafah Islamiyah. Hanya ini satu-satunya solusi untuk menghentikan kehancuran keluarga dan untuk mewujudkan ketahanan keluarga dan kesejahteraan bangsa.Dalam pasal RUU tersebut, ada definisi-definisi yang sulit diukur, seperti etika sosial, norma agama, ancaman non-fisik, penyimpangan seksual atau kelainan, kerentanan keluarga yang bisa diinterpretasikan tanpa batas dan berbahaya mengkriminalisasikan orang. Sehingga untuk produk hukum, draft RUU ketahanan keluarga belum berbahasa hukum yang layak. (*Penulis adalah mahasiswa semester 4 fakultas Hukum Universitas Bengkulu)