Logo

Bejat, Ayah Tiri Perkosa Anaknya Hingga 10 kali

REJANG LEBONG – Sungguh Bejat yang dilakukan UU (33), Warga Kecamatan Bermani Ulu, Rejang Lebong. Pria ini tega menyetubuhi Melati (Bukan nama sebenarnya), anak tiri pelaku yang baru berusia 12 tahun.

Kasat Reskrim, AKP. Jery Antonius Nainggolan SIK didampingi Kapolsek Bermani Ulu, Ipda. Aldino Murullah mengatakan bahwa Korban yang saat ini masih duduk dibangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD) tersebut disetubuhi Pelaku di rumahnya saat sang istri sedang tidak berada di rumah.

Pelaku diduga terakhir kali menggauli Korban di rumah pada Kamis (11/10) sekitar pukul 22.30 WIB, hingga perbuatan bejat pelaku terbongkar sendiri oleh sang istri. Berdasarkan keterangan dari saksi korban, pelaku sudah lebih dari 10 kali menyetubuhi korban. Kesemuanya terjadi dibawah ancaman yang dilakukan oleh pelaku.

“Pelaku saat ini sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan, menurut keterangan saksi perbuatan tersebut sudah dilakukan lebih dari 10 kali,” jelas Jery.

Terakhir, kata Jery, aksi terlarang ini bermula saat korban tidur di dalam kamar bersama dengan istri pelaku. Saat istrinya sudah tertidur lelap pelaku masuk ke dalam kamar dan menarik korban. Menggunakan ancaman, pelaku akhirnya melampiaskan nafsu bejatnya layaknya hubungan suami istri.

Korban yang sebelumnya sudah berulang kali disetubuhi oleh pelaku hanya bisa pasrah saat ayah tirinya menggauli tubuhnya. Tanpa disadari pelaku, perbuatannya tersebut justru diketahui istrinya yang tiba–tiba bangun. Pelaku yang sempat bertengkar dengan istrinya tersebut akhirnya pergi keluar rumah. Sementara, korban bersama Ibu Korban diam-diam melaporkan peristiwa itu ke polsek Bermani Ulu.

“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan akan kita jerat dengan Pasal 76D UU no 35 tahun 2014 Jo Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sementara itu sang anak sedang menjalani pembinaan psikitis dikarenakan trauma beratnya,” pungkas Jery.