Logo

Begini Nasib Pencalegan DPRD yang Terkena OTT

BENGKULU TENGAH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah menunggu keputusan pengadilan terhadap salah satu calon legislatif Bengkulu Tengah yang tersangkut kasus pidana. Caleg yang dimaksud belum akan dicoret dari daftar pencalonan sebelum kasusnya memiliki hukum tetap (inkracht).

“Sebelum ada keputusan dari pengadilan tinggi bahwa caleg ini belum dikeluarkan keputusan atau ditetapkan bersalah maka masih di tetapkan sebagai caleg,” ungkap Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Bengkulu Tengah Mulyadi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (10/1/2019) siang.

Diketahui, salah seorang calon legislatif dari partai Gerindra berinisial HN menjadi pesakitan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan oleh Tim Saber Pungli Polda Bengkulu. HN diamankan di kediamannya di Jalan Dharma Wanita Bentiring, Kota Bengkulu dengan barang bukti berupa uang senilai Rp 8 juta.

Pelaku diduga menerima suap dalam kasus pengesahan APBD di Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah. Hingga saat ini, polisi masih mengembangkan dan memeriksa Hn secara mendalam. Pelaku dijerat dengan Pasal 369 (ayat 1) KUHP. Pemberian uang dilakukan secara bertahap dengan perjanjian awal senilai Rp 50 juta, pada Mei 2018 ditransfer Rp 20 juta, pada 28 Desember 2018 senilai Rp 10 juta dan tahap ketiga pada 8 Jan 2019 kemudian dilakukan OTT.