Logo

Bawaslu Diminta Blokir Rekening Pejabat di Rejang Lebong

 

Rejang Lebong – Majlis Pemeriksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, diminta mengajukan pada pihak kepolisian ataupun instansi lain yang berwenang untuk memblokir rekening bank milik delapan orang, diantaranya pejabat.

“Dari berbagai alat bukti yang ada, ditemukan adanya dugaan penggalangan dana dari para Apartur Sipil Negara (ASN), dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, untuk mempengaruhi pemilih pada 9 Desember 2020,” kata Kuasa Hukum Paslon Susilawati-Ruswan YS, Agustam Rachman didampingi Fitriansyah, Sabtu (28/11/2020).

Ke delapan rekening tersebut adalah milik pejabat di Dikbud Rejang Lebong, RSUD Curup, Dinas Damkar Rejang Lebong, Calon Bupati dan Wakil Bupati, anak calon bupati, serta dua orang pejabat tinggi di Kabupaten Rejang Lebong.

Permohonan itu sesuai dengan surat No. 05/Tim.Hkm SR/Lap XI/2020, tanggal 25 November 2020, dimana pemblokiran dilakukan selama 30 hari kedepan ataupun setidak-tidaknya sampai dengan tiga hari setelah jadwal pemilihan Pilkada 2020 pada 9 Desember 2020.

Pemblokiran yang dilakukan, diantaranya dimaksudkan sebagai bentuk pengawasan dan pencegahan dugaan adanya praktek politik uang.

“Kami telah menyampaikan alat bukti baru, sehingga optimis dugaan pelanggaran secara Terstruktur, Sistematis dan Masih (TSM) dapat dibuktikan,” tutupnya.

Penulis: Deni