Logo

Bawa Shabu, Sepasang Suami Istri Diciduk Polisi

Sepasang suami isteri (tengah) ditahan sat narkoba Lebong

LEBONG, bengkulunews.co.id – Sepasang Suami Istri Nk (51) dan Ls (50) asal Rejang Lebong diciduk Sat Narkoba Polres Lebong, Rabu (22/2/2016) sekitar pukul 21.30 WIB akibat membawa paket narkoba jenis shabu.

Kapolres Lebong, AKBP Zainul Arifin melalui Kasat Narkoba, Iptu Agus Saputra menjelaskan krnologi penangkapan pasangan suami istri (Pasutri) berawal dari informasi masyarakat akan ada transaksi narkoba di Desa Pelabuhan Talang Leak Kecamatan Bingin Kuning.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, Satuan kami lalu melakukan pengintaian terhadap Pasutri asal Sukowati Rejang Lebong tersebut. Saat penggeledahan ditemukan paket sedang shabu 2 gie (istilah dalam paket shabu, red) di dalam saku sang istri Ls,” jelas Agus.

Agus menambahkan, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Lebong berikut barang bukti untuk diperiksa. Hingga saat ini Pasutri tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan dua pasal sekaligus dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

“Dari pemeriksaan dan pengakuan kedua tersangka mereka hanya kurir pengantar yang diimingi upah sebesar Rp 700 ribu setelah paket sampai kepada pemesan. Dari hasil pengakuan tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 112 dan 132 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba,” sambungnya.

Lebih jauh, Agus mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan kasus tersebut.

“Kita masih meyelidiki siapa pemesan dari shabu yang dibawa oleh Pasutri ini. Untuk sementara kita lihat saja perkembangan selanjutnya,” demikian Agus.