Logo

Banwaslu BU Temukan 536 Pelanggaran APK, Paling Banyak PDIP

BENGKULU UTARA – Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kabupaten Bengkulu Utara menemukan 536 pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dari 15 partai politik.

Dari 536 pelanggaran yang dilakukan oleh partai politik tersebut, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang paling banyak melakukan pelanggaran, Hanya 1 Parpol yang tidak melakukan pelanggaran APK, yaitu PKPI.

Dan pelanggaran yang mendominasi yakni tidak memiliki izin tertulis dari zona privasi dan pelanggaran.

Koordinator Pengawasan Hubmas dan Hubal Bawaslu Bengkulu Utara, Tri Suyanto mengatakan, ada 3 jenis pelanggaran yang tidak boleh dilakukan saat pemasangan APK, yakni tidak memiliki izin tertulis saat memasang APK pada zona privasi, seperti di halaman rumah, di kantor, atau perkebunan milik swasta.

“Semua itu harus dilaporkan kepada pengawas desa, kalau tidak, itu sudah masuk pada pelanggaran,” tegasnya

Pelanggaran selanjutnya adalah pemasangan APK di zona terlarang yang telah ditetapkan oleh KPU Bengkulu Utara. Zona terlarang yang dimaksud adalah jalan lintas jalur dua wilayah Kecamatan Argamakmur, dimulai dari Desa Gunung Alam hingga Desa Gunung Agung dan Rama Agung.

Lanjut Tri, pelanggaran yang terakhir adalah menggunakan konten terlarang pada APK yang tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh KPU Bengkulu Utara.

“Ada 2 Partai Politik yang terindikasi, dengan mencantumkan petinggi TNI dan Polri di dalam APK, khusus untuk yang ini sudah kita surati untuk menurunkan APK tersebut dalam 1 kali 24 jam,” terang tri

“Apabila tidak dilakukan dalam 1X24 jam, kami akan menyegel APK, dan setelah 3 hari kami akan berkoordinasi dengan pihak Satpol PP untuk menurunkan APK tersebut,” tuntasnya.