Logo

Bando Pertanyakan Perkara Dugaan Penipuan Okto ke Kejati

Bando Amin diwawancarai wartawan saat mendatangi kantor Kejati Bengkulu (Foto : Beni/bengkulunews.co.id)

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Mantan Bupati Kepahiang, Bando Amin C Kader, Rabu siang (19/7/2017) tampak mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Kedatangan mantan orang nomor satu di Kabupaten Kepahiang ini tak lain berkaitan dengan perkara dugaan penipuan yang dilakukan Okto Brawijaya kepada dirinya.

Kepada wartawan Bando mengaku hanya meminta bantuan hukum kepada pihak kejati, karena perkara tersebut sudah terlalu lama.

“Ya kedatangan saya kesini minta bantuan hukum. Mau percaya siapa lagi kalau tidak percaya dengan hukum,” cetus Bando, sesaat tiba di Kejati Bengkulu, Rabu (19/7/2017).

“Hukum inikan kalau udah berjalan tidak perlu lama – lama,” ujarnya lagi.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Baginda Polin Lumban Gaol melalui Asisten Pidana Umum (Aspidum) Azhari, membenarkan apa yang disampaikan oleh Bando.

“Iya pak Bando kesini untuk mempertanyakan proses perkaranya dengan Okto,” ungkap Azhari.

Azhari mengatakan perkara tersebut masih P19 lantaran ada beberapa petunjuk jaksa yang belum dipenuhi oleh penyidik untuk pelengkapan berkas. Pihaknya mengembalikan perkara itu ke penyidik.

“Sebenarnya perkara itu kita kembalikan kepada penyidik, Dan untuk  isi atau materi yang diminta oleh JPU, hanya JPU yang lebih tahu. Dan berkas itu masih sama penyidik. Kita menunggu dari penyidik untuk diserahkan kepada JPU,” tutupnya.