Bengkulu News #KitoNian

Bacaleg di Bengkulu Banyak Curi Start, Sosialisasi Tapi Pakai Nomor Urut

Photo Indah/BN

BENGKULU – Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat mengatakan pemasangan baliho bakal calon legislatif saat ini menyalahi aturan, karena tahapan kampanye pemilu 2024 belum dimulai.

“Kebanyakan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang itu melanggar Perda atau Perwal yang terkait zona hijau,” ungkap Rahmat saat diwawancarai Bengkulunews.co.id, Selasa (10/10/23).

Meski terus merambah, Bawaslu belum bisa bertindak karena belum masuk masa kampanye. Bawaslu hanya meminta pemerintah daerah untuk melakukan penertiban agar tidak merusak estetika.

“Bawaslu sudah mengimbau seluruh LO partai politik di setiap kecamatan untuk menertibkan atribut-atribut, karena saat ini lokasi titik pemasangan APK ini sendiri belum ditetapkan,” ujarnya.

Parahnya, bakal calon anggota legislatif ini telah memasang baliho atau spanduk yang menampilkan nomor urut dan ajakan untuk memilih, padahal saat ini masih dalam tahap sosialisasi dengan memperkenalkan diri tanpa ada unsur mengajak.

“Sebenarnya yang diperbolehkan sekarang ini adalah partai politik bersosialisasi memperkenalkan diri bukan mengajak, karena masa kampanye ini sendiri baru akan dimulai pada November mendatang, jadi setelah masa kampanye itu sudah dimulai mereka bebas untuk menampilkan visi misi dan berkampanye, tapi meraka harus tetap menaati peraturan yang ada,” jelasnya

Lanjut Rahmat, Bawaslu kota bengkulu mengimbau agar para anggota partai politik untuk mengikuti tahapan pemilu 2024 sesuai aturan dan pemasangan alat peraga kampanye dipasang di tempat yang diperbolehkan dalam peraturan komisi pemilihan umum (PKPU)

Di dalam PKPU No.15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum mengatur pelarangan lokasi pemasangan alat peraga kampanye untuk dipasang di tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan baik gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi, gedung dan fasilitas milik pemerintah serta zona hijau.

“Baliho atau spanduk tidak boleh dipasang seperti di tempat kesehatan ataupun pendidikan dan lain sebagainya. Karena secara aturan itu salah, jika nanti ada yang melanggar aturan maka akan ada saksi berupa teguran maupun dipanggil langsung serta adanya pencopotan,” tegas Rahmat.

Baca Juga
Tinggalkan komen