Logo

KPU Kota Bengkulu Tetapkan Jumlah Sumbangan Dana Kampanye Calon Walikota

KETUA KPU KOTA BENGKULU RAYENDRA PIRASAD

FOTO/BN

KETUA KPU KOTA BENGKULU RAYENDRA PIRASAD FOTO/BN

BENGKULU– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, menetapkan jumlah sumbangan dana kampanye untuk bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu pada pilkada 2024.

Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad mengatakan, dalam laporan dari dana kampanye terdapat batasan sumbangan baik dari pihak persorangan maupun perusahaan.

“Sumbangan dana kampanye kalau perorangan, itu maksimal Rp 75 juta. Sedangkan untuk badan hukum atau swasta itu maksimal Rp 750 juta,” kata Rayendra, Kamis (26/09/2024).

Selanjutnya, Rayendra menerangkan sumbangan baik perorangan maupun badan hukum, tidak boleh melebihi dari ketentuan yang telah dibuat. Sehingga Laporan dana kampanye, menjadi kewajiban bagi setiap calon kepala daerah.

Pihak KPU Kota Bengkulu, sudah menyampaikan melalui SK tentang zona kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, ke masing-masing LO setiap paslon.

“Itu prinsipnya, tidak diperbolehkan memasang di tempat yang dilarang, itu berdasarkan rekomendasi surat dari pemerintah daerah (Perda). Misalkan bau jalan, Di ruang terbuka hijau, atau di pulau jalan.” jelas Rayendra.

Diketahui, jadwal waktu kampanye telah dilaksanakan mulai dari tanggal 25 sampai dengan 23 November.