Logo

Awas!! Berikan Uang ke Pengemis di Bengkulu Bisa Didenda

BENGKULU – Warga Bengkulu mengikuti Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2016 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis di Ruang Rapat Hidayah 1 Kantor Walikota Bengkulu, Selasa (28/11/2023).

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang mengimbau agar masyarakat Bengkulu tidak memberi uang kepada gelandangan dan pengemis.

Sesuai dengan perda nomor 7 tahun 2017 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis, maka, masyarakat di Kota Bengkulu harus mengetahui bahwa tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan anak jalanan, gelandangan dan pengemis, yang mana sudah diatur disertakan sanksi dan dendanya.

“Kalau ada warga kota memberikan uang itu ada sanksinya berupa denda Rp100 ribu. Ini diatur dan dilarang karena memberi uang kepada pengemis dan anak jalanan itu hanya mengajarkan mereka menjadi malas dan juga dapat menggangu lalu lintas,” jelasnya.

Ia menuturkan tujuan dari penanganan anak jalanan, gelandangan dan pengemis ini untuk mencegah dan mengantisipasi serta meningkatkan komunitas anak jalanan, gelandangan dan pengemis dan mencegah penyalahgunaan ekspolitasi pihak-pihak tertentu.

Selanjutnya, dijelaskan bahwa dikeluarkannya aturan ini karena banyaknya keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu dan juga dapat membahayakan para pengguna jalan, karena para pengemis biasanya beroperasi di perempatan jalan.

“Dengan adanya perda nomor 7 tahun 2017 ini menjadi sebuah landasan untuk kita memberikan sanksi bagi pemberi uang ke pengemis dan aktivitas meminta-minta di jalanan dilarang karena bisa dikenakan sanksi berupa 3 bulan kurungan atau denda sebesar 1 juta,” tambahnya.

Sementara itu, Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi menyampaikan Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis  harus diterapkan di tengah masyarakat agar suasana kota Bengkulu menjadi aman dan tentram.

“Dalam hal ini memang diperlukan kerjasama karena tidak mungkin rasanya perda ini Dapat berjalan tanpa adanya pertisipasi masyarakat. Karena ditakutkan anak-anak ini nanti dimanfaatkan oleh oknum sehingga membuat ketentraman kota Bengkulu ini terganggu,” ujarnya.