Awal Bulan Ini, KPU Buka Pendaftaran Parpol

D. Fajri
Awal Bulan Ini, KPU Buka Pendaftaran Parpol

Anggota Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Marlin Naray

BENGKULU TENGAH, bengkulunews.co.id – Jika tidak ada aral melintang, pada awal Oktober 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Bengkulu Tengah, mulai membuka pengumuman pendaftaran partai politik (parpol). Hal tersebut berdasarkan PKPU RI nomor 7 tahun 2017.

Anggota Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Marlin Naray mengatakan, pembukaan pendaftaran parpol pada awal Oktober tersebut berupa pendaftaran adminitrasi dari parpol atau sebatas kartu tanda anggota (KTA) parpol.

”Kami hanya menerima KTA dan pengurus partai politik saja. Untuk menentukan partai itu terdaftar atau tidak, itu KPU RI yang menentukannya. Sebab, verifikasi partai itu semuanya dari pusat. Karena pengurus partai dipusatlah yang mendaftarkan partai masing-masing kepada KPU RI,” kata Marlin, Kamis (28/9/2017).

Ia mengajak, parpol yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah, untuk segera mendaftarkan partai ke KPU.

”karena lebih cepat baik. Jumlah partai politik yang ada saat ini baru 12 partai politik,” demikian Marlin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!