Bengkulu News #KitoNian

Asik Judi, Emak-emak di Kaur Ini Diciduk Polisi

Asik Judi, Emak-emak di Kaur Ini Diciduk Polisi

BENGKULU – Tim Patak Robot Sat Reskrim Polres Kaur menangkap empat orang warga yang tengah asik berjudi Samgong, di Desa Sulauwangi Kecamatan Tanjung Kemuning, Kaur, Selasa (23/08/2022) sekira pukul 13.30.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno mengatakan, keempatnya yakni RE (20), JU (41), RS (40) dan MA (40). Dari keempat pelaku tersebut diketahui tiga diantaranya merupakan perempuan yang merupakan ibu rumah tangga.

“Atas perbuatannya keempat pelaku saat ini diamankan Polres Kaur guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Bersama dengan tersangka, polisi juga mengamankan dua kotak kartu remi jenis “Gmaster Playing Card”, 52 (lima puluh dua) lembar kartu remi serta uang berjumlah ratusan ribu rupiah.

Keempatnya disangkakan Pasal 303 subs pasal 303 BIS tentang tidak pidana perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda sepuluh juta rupiah.

Baca Juga
Tinggalkan komen