Logo

Anggota LKM minta Perda Samisake Diperkuat


KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id-Anggota Lembaga Keuangan Masyarakat (LKM) yang turut hadir dalam hearing antara Dinas Koperasi dan UMKM dengan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu terkait Perda Samisake mengatakan, revisi Perda sangat dibutuhkan demi mempertegas kinerja LKM di lapangan.

“Momentum evaluasi ini kita harapkan juga memperkuat kelembagaan LKM. Ketika akses permodalan dipermudahkan bagi masyarakat maka disisi LKM, pengembaliannya juga dapat ditingkatkan,” kata ketua LKM Baitul Mal Watahmill, Zamzami, Rabu (5/4/2017) pagi.

Zamzani pun menjelaskan, LKM sebagai penerima pinjaman lunak tanpa bunga dari pemerintah, juga keberatan dengan redaksi Perda yang mengatakan penerima pinjaman sebagai penerima manfaat.

Menurutnya, dengan status sebagai penerima manfaat, banyak dari para peminjam sulit untuk melakukan pengembalian.

“Dari segi bahasa, mereka adalah peminjam. Kalau penerima manfaat aspek sosialnya terlalu tinggi. Masukan kita agar kita mempunyai konsistensi dari segi penggunaan bahasa. Dengan bahasa peminjam pun kondisi dilapangan kita kesulitan, apa lagi penerima manfaat,” sambungnya.

Secara umum, Zamzani sangat setuju dengan adanya revisi pada perda Samisake. Sebab, selain untuk menegaskan posisi LKM, revisi juga memlerjelas status hubungan antara LKM dan Penerima pinjaman.