Logo

Andi Roslinyah Dijerat Pidana Pencucian Uang

Ahmad Fuadi, SH, MH

KOTA BENGKUKULU, bengkulunews.co.id – Tersangka kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Lingkungan Pemukiman Kumuh Kota Bengkulu tahun anggaran 2015, Andi Roslinsyah dijerat Undang-undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejati Bengkulu.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kejati Bengkulu Baginda Polin Lumban Gaol melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Ahmad Fuadi, di kantornya, Jumat (10/8/2017).

Fuadi mengatakan bahwa penerapan TPPU itu sesuai dengan anjuran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimana setiap tersangka kasus tindak pidana korupsi akan dijerat dengan UU TPPU. Hal itu bertujuan memulihkan keuangan negara.

Sebab, lanjut Fuadi, para koruptor telah merampas keuangan negara. Sehingga negara mengalami kerugian.

“Kita (Kejaksaan, red) akan segera memaksa mereka untuk mengembalikannya, dengan cara memberlakukan UU TPPU. Kita miskinkan dia (Andi),” tegasnya.

Berdasarkan pengakunya, lanjut Fuadi, Andi tidak menerima aliran dana korupsi proyek Proyek Jalan Lingkungan Pemukiman Kumuh Kota Bengkulu. Kejaksaan, kata Fuadi, menghargai pernyataannya itu. Sebab tersangka memilki hak untuk membantahnya.

“Namun apabila dua alat bukti sudah masuk, terus tersangka membantah, ya itu hak dia. Kita tidak bisa memaksa untuk dia mengakuinya, tapi nanti akan tahu sendiri,” tutup Fuadi.

Baca juga : Tersangka Pemukiman Kumuh Diperiksa di Rutan