Logo

Alasan Pemerintah Tak Perpanjang Izin Usaha Pijat Dipertanyakan

Alasan Pemerintah Tak Perpanjang Izin Usaha Pijat Dipertanyakan

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Terkait digelarnya penertiban oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) perihal izin usaha Panti Pijat Lulur di Kota Bengkulu beberapa waktu lalu. Saat ini menjadi pertanyaan oleh beberapa Pemilik Usaha tersebut, mengenai izin dari pihak Pemerintah.

Menurut pantauan Media di lapangan, pemilik usaha panti yang terjaring beberapa waktu lalu, saat ini masih mempertanyakan perihal izin mereka yang tidak juga diperpanjang dan bahkan mengakibatkan usaha tersebut harus ditutup.

Menurut SM salah seorang pengusaha pijat di Kota Bengkulu yang meminta namanya disamarkan mengatakan, sebelum dibukanya usaha tersebut, terlebih dahulu telah melakukan beberapa proses yang sudah ditentukan.

Salah satunya tentang tes layak Kesehatan, barulah dikeluarkannya HO dari pihak Dinas Perizinan.

“Kita sudah mengantongi izin dari pihak warga dan juga pihak lurah sampai ke pihak Perizinan itu sendiri. Dan itupun sudah dikeluarkan oleh Perizinan Pada Tahun 2011 lalu,” ungkap SM, Sabtu (11/2/2017).

Tapi pihak pemerintah melalui pihak Satpol PP melakukan penyegelan serta penutupan terhadap usaha yang mereka rintis lebih dari 5 tahun ini.

Menurut Pemerintah melalui pihak Satpol PP, jika usaha yang mereka rintis ini, HO nya sudah habis atau sudah tidak berlaku.

“Memang dalam aturan yang tertera, HO yang dikeluarkan tersebut berlaku selama usaha ini masih berlangsung. Asalkan kita wajib lapor selama 2 kali satu tahun, akan tetapi saat melakukan pelaporan di perizinan, laporan kami tidak diterima dan tidak akan diizinkan oleh Pemkot serta  tidak memberi alasan perihal izin tersebut,” ungkapnya.

Menurutnya, jika memang izin usaha tersebut tidak dikeluarkan, maka mereka mempertanyakan alasanya apa?. Dan apabila usaha ini tetap harus ditutup, mereka meminta semua usaha yang sama juga harus dilakukan hal serupa.

“Usaha ini benar dan tidak ada indikasi berbau plus-plus. Kami disini hanya pijat, itupun dengan tarif Rp70 ribu untuk urut, dan Rp100 ribu untuk jasa urut lulur. Dari Rp70 ribu tersebut karyawan kami cuma mendapat bagian Rp25 ribu, sedangkan urut lulur Rp30 ribu. Mustahil dengan penghasilan segitu kami dianggap sama dengan usaha lain yang mempekerjakan yang mudah-mudah,” bebernya.

Selain itu juga, kalau usaha mereka ditutup, pemerintah diminta untuk memperhatikan mereka, serta memberi modal dan tempat usaha yang menurut mereka baik. Agar mereka bisa bertahan hidup. Karena memang pemilik usaha ini, rata-rata pendatang dari Pulau Jawa.

Baca Juga : Membandel, Panti Pijat Akan Diberi Sanksi