Logo

Aktivis Tolak Perppu Ormas

Aktivis mahasiswa dari berbagai ormas di Bengkulu, mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bengkulu.

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Aktivis mahasiswa dari berbagai ormas di Bengkulu, mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bengkulu, Rabu (19/7/2017).

Kedatangan mereka ini, untuk menyampaikan penolakan terhadap pemberlakuan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, nomor 2 tahun 2017, tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 17 tahun 2013, tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) atau selanjutnya disebut Perppu Ormas.

Dihadapan pengurus MUI Bengkulu, aktivis ini meminta MUI, untuk ikut menyuarakan menolak terhadap Perppu, yang dinilai mengancam kebebasan ini.

”Ini seperti rezim yang lama. Saat itu kelompok-kelompok. Seperti, Masyumi dibubarkan oleh pemerintah. Ini-kan cuma masalah HTI, kalau HTI itu memang benar salah kenapa tidak dibina dulu,” kata Andi Hartono, Ketua HMI cabang Bengkulu, Rabu (19/7/2017).

Sementara itu, Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Bengkulu, Muhammad Sobri menyampaikan, pemberlakuan perppu ini dikhawatirkan mengancam kebebasan masyarkat.

Menurutnya, perpu ini dapat berimbas pada pembubaran seluruh ormas tanpa adanya pembelaan.

”Kalau sekarang HTI, besok-besok bisa jadi yang lain ikut dibubarkan. Karena Perppu ini dapat digunakan pemerintah, untuk membubarkan ormas tanpa melalui pengadilan,” jelas Sobri.

”Sanksi bagi yang melanggar perpu ini bukan hanya menjerat ketuanya saja, tapi seluruh individu di dalam ormas,” sambung Sobri.

Sementara itu, Ketua MUI Provinsi Bengkulu, Prof. Rohimin menilai, Perppu ini telah sesuai dengan kebutuhan NKRI saat ini.

Dirinya meminta, para aktivis untuk berbaik sangka. Sebab, semangat yang disampaikan pemerintah dalam perppu ini bertujuan menjaga Indonesia, dari perpecahan yang dapat diakibatkan, oleh ormas yang bertentangan dengan ideologi negara.

Baca juga : Soal Perppu Ormas, Ini Penjelasan Kemenkumham