Logo

Soal Perppu Ormas, Ini Penjelasan Kemenkumham

JAKARTA, bengkulunews.co.id – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkumham), Freddy Harris menjelaskan, Kemenkumham memiliki kewenangan legal administratif, dalam aturan pengesahan perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan (ormas).

”Artinya secara administrasi tata negara, perkumpulan/ ormas yang memenuhi persyaratan dan telah mengikuti prosedur administrasi yang berlaku, akan diberikan Surat Keputusan (SK) pengesahan Badan Hukum,” kata Freddy, dalam rilis yang diterima bengkulunews.co.id, Rabu, 19 Juli 2017.

Adapun sebaliknya, perkumpulan/ormas bila tidak memenuhi syarat administrasi, maka pihak Kemenkumham tidak akan memberikan SK pengesahan Badan Hukum perkumpulan/ormas tersebut.

Sedangkan mengenai SK pencabutan Badan Hukum perkumpulan/ormas, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), hal ini merupakan tindak lanjut atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017.

Menurut Freddy, pencabutan SK telah dilaksanakan, pada Rabu, 19 Juli 2017, oleh pemerintah. Pemerintah mengatur penindakan dan sanksi kepada ormas melalui Perppu No. 2 Tahun 2017.

Tindakan tegas diberikan kepada perkumpulan/ormas, untuk melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai, dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI.

Pemerintah juga meyakinkan, pencabutan SK Badan Hukum HTI, bukanlah keputusan sepihak. Melainkan hasil dari sinergi badan pemerintah.

”yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan,”ujar Freddy.
Freddy menjelaskan, pemerintah juga menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan berpendapat. Salah satunya adalah dengan mempermudah proses pengesahan Badan Hukum perkumpulan/ormas.

Hal itu dengan catatan setelah perkumpulan/ormas disahkan melalui SK, maka perkumpulan/ormas wajib untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku dan tetap berada di koridor hukum.

”Khususnya tidak berseberangan dengan ideologi dan hukum negara di Indonesia,” sampai Freddy.

Dirjen AHU Kemenkumham ini menambahkan, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menjelaskan, pemerintah tidak hanya memiliki kewajiban untuk membina perkumpulan/ormas saja.
Melainkan juga memfasilitasi laporan dari masyarakat, jika ada indikasi laporan suatu perkumpulan/ ormas yang melenceng dari ideologi dan hukum negara.

Adapun instansi pemerintah yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan yang akan melakukan tindakan tegas kepada perkumpulan/ormas, yang disinyalir memiliki ideologi yang melenceng dari Pancasila. Tindakan tegas diberikan setelah melakukan kajian akan laporan tersebut dahulu.

”Laporan masyarakat akan ditelaah secara mendalam,” tutur Freddy.

Freddy menjelaskan, khusus untuk HTI, walaupun dalam AD/ART mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk Badan Hukum Perkumpulannya. Namun, dalam fakta di lapangan, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI.

”Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka ha-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI,” beber Freddy.

Kemenkumham melalui Dirjen AHU sebagai penerbit SK perkumpulan/ormas di Indonesia, berwenang untuk mencabut SK Badan Hukum HTI.

Sebelumnya, HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014, pada 2 Juli 2014.

Adapun HTI pada saat mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan, melakukan secara elektronik atau melalui website ahu.go.id.

Lebih lanjut, kini dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum HTI, maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu No 2 Tahun 2017 Pasal 80A.

Menurutnya, jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan ini dipersilahkan untuk mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

”Silahkan mengambil jalur hukum,” pungkas Freddy.