Logo

Akibat Video porno, Pria Paruh Baya Tega Hamili Anak Kandung

ilustrasi

ilustrasi

LEBONG – Seorang lelaki paruh baya, RE (40), warga kecamatan Lebong Utara kabupaten Lebong setubuhi anak kandungnya sendiri SA (16) hingga hamil, korban disetubuhi sudah 8 kali sejak bulan Mei hingga November 2017.

Kapolres Lebong, AKBP Andree Gahma Putra melalui IPTU teguh Ari Aji mengatakan, RE diketahui setubuhi anak kandung sendiri setelah SA dalam keadaan hamil dan mengaku dilakukan ayah kandungnya.

“Korban mengakui kalau yang melakukan itu bapaknya sendiri,” kata Teguh, Selasa (5/6/2018).

Diceritakan Teguh, Ayah korban mengaku menyetubuhi anak perempuannya yang masih dibawah umur itu lantaran sering menonton video Porno, tiap kali melihat anaknya menggunakan pakaian tipis, sambungnya, korban mengaku timbul hawa nafsu

Korban di setubuhi ketika rumah dalam keadaan kosong, dan perbuatan itu dilakukan di kamar mandi dan kamar tidur.

“Alasan pelaku melakukan perbuatannya karena pelaku sering menonton video porno dan sering melihat anaknya menggunakan pakaian tipis,” sampai Teguh.

Pelaku akhirnya ditangkap tim Satuan Reskrim Polres Lebong Minggu (3/6) kemarin, setelah ibu korban, ME melapor ke Polres Lebong. Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman 20 tahun penjara.

“Pelaku terancam lima belas tahun penjara di tambah satu pertiga, karena dilakukan orang tua kandung,” demikia Teguh.