Logo

Akhirnya DPRD Sahkan Revisi Perda Samisake

Wakil Ketua I, Yudi Darmawansyah (tengah) memimpin sidang paripurna

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, akhirnya mengesahkan revisi perda no 12 tahun 2013, tentang dana bergulir Satu Miliar Satu Kelurahaan (Samisake), pada sidang paripurna yang digelar, Senin (28/8/2017).

Pimpinan sidang, Wakil Ketua I, Yudi Darmawansyah mengetuk palu tanda revisi perda disahkan. Meskipun sempat terjadi perdebatan di kalangan anggota dewan. Revisi perda ini juga memakan waktu yang cukup lama.

“Sepakat menyetujui raperda tentang perubahan atas perda no 12 th 2013 tentang samisake untuk ditingkatkan menjadi perda,” kata Yudi, Senin (28/8/2017).

Ketua Pansus Sudisman menyampaikan pandangan akhir

Ketua Pansus Samisake, Sudisman dalam pandanganya menyampaikan menyetuji revisi perda untuk disahkan. Namun dengan catatan tidak ada penambahan anggaran sebelum BPK mengaudit khusus anggaran yang telah digelontorkan sebelumnya.

Selain samisake, paripurna yang digelar di ruang rapat gedung DPRD Kota ini, juga membahas mengenai laporan Pertangung Keterangn Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kota Bengkulu Tahun 2016.

Dari pihak Eksekuti, hadir wakil wali Kota Bengkulu, Patriana Sosialinda. (Adv)