
Mobnas dewan yang sudah dikembalikan. Foto dok BN Online

Mobnas dewan yang sudah dikembalikan. Foto dok BN Online
REJANG LEBONG, bengkulunews.co.id – Sebanyak empat unit mobil dinas (mobnas) di sekretariat DPRD Kabupaten Rejang Lebong, belum dikembalikan ke Bidang Asset Dinas Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPKAD) Rejang Lebong.
Pengembalian mobnas itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang telah di-undang-undang-kan. Dimana empat unit itu merupakan 25 unit kendaraan dinas jenis yang di pinjamkan.
”Surat untuk pengembalian sudah dilayangkan ke sekretariat DPRD, Oktober 2017,” kata Plt. Kabid Asset DPKAD, Rompi Ermayanti, Kamis (2/11/2017).
”Mobnas tersebut ditunggu hingga pertengahan November. Namun, jika belum dikembalikan, akan kita tindaklanjuti lagi,” sambung Rompi.
Rompi menyampaikan, mobnas yang telah dikembalikan masih menunggu instruksi dari atas.
”Nantinya kita akan mengumpulkan dahulu semua mobilnya, cek kondisi mobil tersebut dan membuat laporan keatas serta menunggu perintah selanjutnya bagaimana mobil tersebut akan didistribusikan,” tutup Rompi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!