Dana Korupsi Rp 6 Miliar Dipakai untuk Judi Online, Kejari Bengkulu Sita 70 Dokumen dan 2 Handphone

Dwinka Kurniawan
Dana Korupsi Rp 6 Miliar Dipakai untuk Judi Online, Kejari Bengkulu Sita 70 Dokumen dan 2 Handphone

BENGKULU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu terus mengusut kasus dugaan korupsi di Bank Bengkulu yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 6 miliar.

Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus), sebanyak 70 dokumen penting dan dua unit handphone berhasil disita dari dua lokasi berbeda yang diduga terkait dengan kasus ini.

Penggeledahan dilakukan di rumah Fando Franata, yang berlokasi di Jalan Dempo, Kelurahan Kebun Tebeng, Kecamatan Ratu Agung, serta di toko milik Erich Kurniawan di Jalan Mangga Raya, Kelurahan Lingkar Timur, Kecamatan Singgaran Pati.

“Dari penggeledahan yang kami lakukan, kurang lebih ada 70 dokumen yang kami sita dari dua tempat tersebut,” ujar Kepala Kejari Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati, Rabu (19/03/2025).

Lebih lanjut, Sinaryati menjelaskan bahwa penyidikan terhadap kasus ini masih terus berjalan dan menemukan fakta mengejutkan.

Dana yang dikorupsi diduga digunakan untuk bermain judi online (judol), sebuah praktik ilegal yang semakin marak dan merugikan banyak pihak, termasuk keuangan negara.

“Ini sangat merugikan keuangan negara. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi melalui perjudian,” tegasnya.

Kejari Bengkulu memastikan bahwa tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup serta mengantongi nama calon tersangka dalam kasus ini.

Namun, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, pihak kejaksaan belum mengungkapkan secara terbuka siapa saja yang terlibat.

“Kami masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan ada lebih banyak aktor di balik kasus ini,” ujarnya.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!