

BENGKULU – Polda Bengkulu memusnahkan barang bukti narkoba hasil penggerebekan di rumah seorang bandar di Kabupaten Rejang Lebong pada Kamis (6/3/2025).
Barang bukti ini berasal dari tersangka Astri (39), alias Sri Can, warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, yang diamankan dalam operasi gabungan pada 6 Februari 2025 lalu.
Dalam pemusnahan tersebut, sejumlah barang bukti narkotika dimusnahkan, di antaranya, 17 paket sabu dalam plastik klip bening yang disimpan di dalam kotak rokok kaleng. 2 paket sabu dalam plastik klip bening. 2 paket sabu dalam plastik klip bening yang disimpan dalam kotak bedak.
2 paket sabu dalam plastik klip bening yang disimpan dalam dompet merah, dengan berat bersih mencapai 4 gram. 10 butir ekstasi warna kuning dalam plastik klip bening yang disimpan dalam dompet biru. 26 butir ekstasi warna hijau dalam plastik klip bening yang disimpan dalam dompet oranye.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil sitaan dari tersangka Astri alias Sri Can,” ujar Panit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Iptu Yuda Ferry Wijaya, Kamis (6/3/2025).
Dari hasil penyelidikan, Astri diketahui telah mengedarkan narkoba jenis sabu, ekstasi, dan ganja selama kurang lebih dua tahun.
Ia menjalankan bisnis haram ini bersama suaminya, Can. Namun, saat penggerebekan berlangsung, Can berhasil melarikan diri dan kini telah ditetapkan sebagai buronan.
“Can saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tambah Yuda.
Polda Bengkulu menegaskan akan terus memburu jaringan narkoba di wilayah tersebut dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran Narkotika.
Tidak ada komentar.