Jual Tanah Milik Pemerintah, Pria Ini Dilaporkan ke Polisi

Dwinka Kurniawan
Ilustrasi

Ilustrasi

BENGKULU Warga jalan Merawan, Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu yaitu Niska (36) menjadi korban tindak Pidana penipuan oleh seorang pria AF warga Kelurahan Surabaya, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu.

Korban tertipu saat membeli tanah di kawasan Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.

Pelaku mengaku tanah yang ingin dijual itu milik keluarganya, namun setelah uang sudah dibayar, ternyata tanah tersebut milik Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 93 juta rupiah. Korban yang merasa tertipu langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Bengkulu.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata melalui Kasi Humas Polresta Bengkulu Iptu Endang Sudrajat membenarkan kejadian itu. Dia menyebut korban mengirimkan uang dua kali kepada pelaku.

“Iya adanya dugaan penipuan yang sudah dilaporkan ke Polresta Bengkulu. Korban merasa dirugikan karena sudah memberikan uang sebagian dari kesepakatan perjanjian jual beli tanah,” kata Kasi Humas Polresta Bengkulu, Iptu Endang Sudrajat.

Sementara itu, laporan tersebut pun saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu.