

Kepala Sesi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Ahmad Fuadi
KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, kembali meminta keterangan saksi, dalam kasus dugaan korupsi di proyek jalan lapen di Pulau Enggano Kecamatan Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara, tahun anggaran (TA) 2016.\
Dimana tim penyidik meminta keterangan dua orang saksi. Yakni, mantan Plt Kepala Dinas (kadis) Provinsi Bengkulu, Buyung Azhari dan Inspektur Provinsi Bengkulu, Masa Siahan.
”Tim penyidik sedang menggali pemeriksaan saksi dalam kasus enggano 2016,” kata Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Adi Sutanto melalui Kepala Sesi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Ahmad Fuadi, Senin (12/6/2017).
Kedua terperiksa tersebut, sampai Fuadi, masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut. Sementara, untuk saksi atas nama Buyung Azhari, untuk pertama kalinya diminta keterangan.
”Untuk Plt ini, sejak naik penyidikan baru sekarang dipanggil,” pungkas Fuadi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!