Logo

35 ASN Pemprov Bakal Disanksi

Bengkulu – Sebanyak 146 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu tidak masuk kerja pada hari pertama pasca cuti lebaran. Ironisnya, sebanyak 35 ASN yang tidak masuk alias bolos tanpa keterangan yang jelas.

Data ini diketahui setelah tim gabungan terdiri dari Satpol PP, Isepktorat, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melakukan inspeksi mendadak di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), pada Senin (10/6/2019).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar menyampaikan ASN yang paling banyak tidak masuk tanpa keterangan dari Dinas PUPR sebanyak 15 orang. Sedangkan 20 orang lagi terdapat di beberapa OPD lain. (lihat grafis).

“Sebanyak 72 orang sedang cuti melahirkan dan mendampingi istri sakit parah, 17 orang dinas dalam kota dan 3 orang dinas luar kota. Ada juga yang sedang dalam pendidikan.” ungkap Murlin.

Murlin mengatakan selain hasil kerja tim sudah disampaikan ke Gubernur, Badan Kepegawaian Daerah juga melaporkan data tersebut ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Birokrasi Reformasi (Kemen-PAN RB) melalui online sekitar pukul 15.00 WIB.

Sementara Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah menegaskan ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas dengan dibuktikan surat tertulis bakal diberikan sanksi sesuai Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Tentu bagi mereka yang tidak (hadir) ada sanksinya nanti sesuai ketentuan yang ada. Mulai dari ringan, itu PP 53 tahun 2010. Kita mengikuti itu saja dan bila perlu dipotong Tukinnya,” ujar Gubernur.

Berikut Daftar OPD dan Jumlah ASN yang tidak masuk kerja hari pertama pasca cuti lebaran :

  • Dinas PUPR 15 orang
  • Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan 2 orang
  • Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2 orang
  • Dinas ESDM 2 orang
  • Disperindag 1 orang
  • Dinsos 1 orang
  • Dinas Kominfo 1 orang
  • Dinas TPHP 1 orang
  • Dinas Dukcapil 1 orang
  • Dinas Kesehatan 1 orang
  • Dikbud 1 orang
  • Bapeda 1 orang
  • BPBD 1 orang
  • Rumah sakit M. Yunus 1 orang
  • Biro Administrasi Pembangunan 1 orang
  • Biro Organisasi Setda Provinsi Bengkulu 1 orang
  • Sekretariat DPRD provinsi Bengkulu 1 orang

Penulis : Erlan/Redaksi