Logo

127 Anak di Bengkulu Terlibat Tindak Pidana


KOTA BENGKULU,bengkulunews.co.id – Berdasarkan data bimbingan dan pendampingan yang dilakukan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bengkulu, sebanyak 127 anak sejak tiga bulan terakhir pada tahun 2017 terlibat tindak pidana.

“Untuk bulan Januari ada 41 orang, Februari 49 orang, dan Maret ada 37 orang pelaku, dan kasusnya berbeda, ada yang masih dalam proses pengadilan dan ada yang sudah pada penyelesaian peradilan sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistim Peradilan Pidana Anak,” tutur Kepala Bapas Bengkulu, Aldikan Nasution, melalui Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak, Sagi, S.Sos, Rabu (12/4/2017).

Munculnya tindak pidana pada anak ini, jelas dia, dikarenakan berbagai macam faktor. Bisa dari pergaulan, bisa dari faktor ekonomi keluarga, hingga para anak berani berbuat kriminal demi mendapatkan keinginanannya, seperti halnya perampokan dan pencurian.

“Hal-hal semacam itulah yang dapat mendorong anak-anak kita melakukan tindak kriminal, apalagi seumuran mereka (anak anak,red) itu pemikiranya masih terlalu labil, sehingga mudah untuk dipengaruhi,” tambah Sagi.

Dikatakannya, kasus anak terlibat tindak pidana ini terus meningkat, dan harus menjadi perhatian khususnya orang tua, untuk saat ini tindak pidana yang dilakukan didominasi tindak pidana pencurian atau dijerat dengan pasal 363 KUHP.