Logo

Website JDIH Maksimalkan Akses Hukum

KOTA BENGKULU – Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bengkulu Abdul Rais menjelaskan, saat ini pemerintah Kota Bengkulu mempermudah masyarakat kota yang ingin mengkomsumsi informasi hukum terutama produk hukum daerah melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Untuk diketahui JDIH adalah website pendayagunaan bersama yang menyediakan dokumen hukum secara lengkap dan berkesinambungan, JDIH juga secara keseluruhan memberi pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat, dan akurat.

“JDIH merupakan wadah informasi hukum yang dibangun melalui website sejak November 2017, yang ditujukan kepada masyarakat yang membutuhkan informasi hukum khususnya produk hukum daerah. Masyarakat tidak perlu lagi bersusah payah datang ke Bagian Hukum Setda Kota Bengkulu, karena produk hukum sudah dapat diakses melalui website jdih.bengkulukota.go.id,” beber Abdul Rais, pada Senin (19/11).

Ditambahkan Abdul, pemerintah kota juga menambahkan sistem katalog, mandiri dan sistem stand alone di dalam Sistem Informasi Hukum (Siskum) yang tersedia.

Lewat Siskum informasi peraturan perundang-undangan yang tersedia menjadi lengkap, dari mulai jenis, nomor, tanggal, judul, sumber dan status peraturan perundang-undangan ke dalam suatu unit komputer.

“Sistem analog adalah penataan sistem informasi hukum melalui katalog yang dikelola dengan cara merekam informasi dokumen peraturan perundang-undangan yang berisi jenis, nomor, tanggal, judul, sumber dan status peraturan perundang-undangan ke dalam suatu unit komputer,” demikian Abdul Rais.