Logo

Warga Selebar Ditangkap Kedapatan Bawa Solar Subsidi 1 Ton

Barang bukti yang diamankan polisi.

Barang bukti yang diamankan polisi.

BENGKULU – Seorang warga Selebar Kota Bengkulu, EW (32) ditangkap Subdit Gakkum Direktorat Polair Polda Bengkulu lantaran membawa solar subsidi sebanyak 1 ton, Selasa (16/08).

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, EW ditangkap di jalan IR Rustandi Pulau Baai Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu setelah dicurigai polisi.

Anggota Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bengkulu saat itu menghentikan dan mengamankan kendaraan roda empat jenis Suzuki Carry warna hitam dengan Nopol 9094 YA.

Pengakuan EW, BBM tersebut diambil dari SPDN BINA LAUT di Jalan Al Barokah Pulau Baai Kota Bengkulu. Solar subsidi tersebut mau dibawa ke Tugu Hiu untuk mengisi BBM alat berat.

Atas perbuatannya, EW akan dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.