Logo

Warga Padang Guci Laporkan PT RPB ke Ombudsman

warga Padang Guci, Kaur laporkan dugaan maladministrasi PT. RPB

warga Padang Guci, Kaur laporkan dugaan maladministrasi PT. RPB

KOTA BENGKULU – Perwakilan Warga Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur bersama Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bengkulu, melaporkan dugaan maladministrasi PT. Riski Putra Bersaudara (RPB) ke Ombudsman Bengkulu, Senin (2/4/2018).

PT yang bergerak di bidang usaha pertambangan batuan berkomoditas pasir batu (sirtu) ini, diduga memiliki Wilayah Izin Usaha (WIUP) yang cacat hukum.

“Dari penerbitan wilayah izin operasi yang diminta 5 Hektar, yang terbit 16 H, dan banyak kepalsuan lainnya,  hal tersebut adalah maladministrasi,” ujar Manajer Kampanye Industri Ektraktif Walhi Bengkulu, Dede Frastien.

Permasalahan lain ialah, hadirnya PT yang berpusat di Desa Padang Leban Kecamatan Tanjung Kemuning, Kaur ini berdampak pada menurunnya hasil panen petani. Seperti yang disampaikan salah satu warga, Alex Monte.

“Kami sudah lama sekali resah dengan adanya RPB di sepanjang alur sungai Padang Guci, kami resah karena umumnya kami petani sawah, tetapi semenjak berdirinya RPB, hasil panen kami menurun drastis, kami jadi membeli beras,” keluh Alex.

Hasil panen yang biasanya 100%, drastis menurun menjadi 30 % karena air sungai sudah tidak mencukupi, lantaran permukaan air yang mengendap.

“Sehingga air ini tidak bisa lagi penuh kalo diangkat dari irigasi. Selama satu tahun kami menuntut ini, mereka tidak peduli dan tidak menggubris, begitu juga dengan instansi terkait di Kaur, kami sudah lapor tapi tidak ada titik terangnya,” demikian Alek.