Logo

Warga Lubuk Kembang Cemaskan Aktivitas Pertambangan di Desa Tetangga

REJANG LEBONG – Warga Desa Lubuk Kembang yang berbatasan dengan Desa Dusun Sawah dan Desa Batu Panco Kecamatan Curup Utara, mencemaskan keberadaan aktivitas pertambangan yang berlokasi di kedua desa itu.

Menurut warga Desa Lubuk Kembang H Tukiran dan Sunarta, bahwa aktivitas pertambangan di aliran Sungai Musi itu, mengancam areal persawahan sepanjang satu kilometer.

“Dikhwatirkan dapat menggerus tebing dan longsor, serta menurunkan debet air yang memasok irigasi untuk persawahan di Lubuk Kembang,” katanya kepada sejumlah wartawan, Selasa (17/03/2020).

Menurutnya, ketika akan melakukan aktivitas pertambangan harus mengantongi persetujuan terlebih dahulu dari warga sekeliling atau tetangga, tetapi tidak melakukan hal tersebut.

Pengelola pertambangan, Arbi, mengatakan bahwa PT. BBSN telah mengantongi izin operasional pertambangan seluas enam hektar, yang diantaranya meliputi Desa Dusun Sawah dan Batu Panco. Bahkan menghindari wilayah Lubuk Kembang.

“Legalitas izin tidak hanya sebatas dari dinas terkait tingkat Provinsi Bengkulu, tetapi dari Balai VIII Palembang,” tuturnya.

PT. BBSN sendiri belum melakukan penjualan material, walaupun telah mengantongi izin operasional per Desembar 2019, saat ini hanya sebatas melakukan pengumpulan material saja dan melakukan penataan lingkungan.

Telah beberapa kali warga Lubuk Kembang melaporkan pada dinas dan aparat terkait, akan adanya kerusakan pada sarana desa, fasilitas umum dan lahan warga. Padahal areal pertambangan sendiri cukup jauh dengan lokasi itu.

Pihaknya telah melakukan mediasi dengan masyarakat guna mencari solusi, tetapi belum menemukan titik temu. Bahkan menjamin akan mengganti jika ada kerugian akibat aktivitas pertambangan, serta bersedia membangun bronjong bila terdapat ancaman longsor.

“Saat ini biarlah prosesnya bergulir diaparat hingga persidangan, dimaksudkan agar ada kepastian hukum sehingga tidak ada lagi gejolak,” tutup Arbi.

Penulis: Dedi R