Logo

Wali Kota Bakal Lantik Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi

KOTA BENGKULU – Baru saja dilantik beberapa hari yang lalu, Wali Kota Bengkulu, H. Helmi siap melantik Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR) Kota Bengkulu, pada Kamis (27/9) esok.

Hal ini mengingat peran MP-TGR sangat penting di Kota Bengkulu, guna mengejar predikat Kota Bengkulu sebagai Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)- RI perwakilan Bengkulu.

Menanggapi ini, Plt Inspektur Kota Bengkulu Sahudin, AK, MSi, CA menjelaskan, sudah mendapatkan informasi terkait pelantikan MP-TGR satu hari setelah pelantikan Helmi-Dedi.

“Setelah mendapat informasi itu, saya sebagai Sekretaris MP-TRG langsung berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait dan mempersiapkan segala sesuatu yang berkenaan dengan acara tersebut, Insya Allah semua berjalan lancar,” ujar Sahudin.

Untuk diketahui, MP-TRG ialah pejabat yang ditunjuk Wali Kota dan diamanahkan untuk menyelesaikan permasalahan kerugian negara berdasarkan peraturan wali kota (perwal).

Ketua MP-TGR saat ini dijabat langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Marjon, Asisten Administrasi Umum dan Kepala BPKAD bertindak sebagai wakil, Sahudin sebagai Sekretaris, serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala BKPP, Kabag Hukum dan Kabid Aset, masing masing sebagai Anggota MP-TGR.

Sesuai peraturan Wali Kota Bengkulu, pasal 21 ayat 3 nomor 24 tahun 2016, fungsi MP-TGR dibagi menjadi 9 bentuk, diantaranya;

1. Penghitungan jumlah kerugian daerah;

2. Pemeriksaan tertuntut, saksi-saksi, bukti-bukti dan memeriksa terhadap ada tidaknya unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pegawai negeri bukan bendahara;

3. Pengumpulan bukti-bukti pendukung bahwa pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat daerah, pejabat lainnya serta pihak lainnya telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian daerah;

4. Penilaian terhadap harta kekayaan milik pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat daerah, pejabat lainnya serta pihak lainnya untuk dijadikan sebagai jaminan penyelesaian kerugian negara/daerah;

5. Penyelesaian kerugian daerah melalui SKTJM;

6. Pemberian pertimbangan kepada Walikota sebagai bahan pengambilan keputusan dalam menetapkan pembebanan sementara;

7. Penatausahaan penyelesaian kerugian daerah;

8. Penetapan putusan atas pengenaan ganti kerugian atau pembebasan ganti kerugian;

9. Penyampaian laporan atas putusan pengenaan ganti kerugian atau pembebasan ganti kerugian kepada Walikota sebagai pertimbangan untuk menetapkan Keputusan Walikota atas pengenaan ganti kerugian atau pembebasan ganti kerugian.