Logo

Tunjangan Anggota Dewan Naik

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota/provinsi, kembali akan menikmati tambahan penghasilan.

Angin segar ini didapat setelah pemerintah pusat menerbitan Peraturan Pemerintah No 18 tahun 2017, tentang hak keuangan DPRD.

Anggota Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Kusmito Gunawan mengatakan, PP tersebut berisi tentang pokok-pokok tunjangan anggota dewan. Kendati demikian, hal tersebut belum dapat direaliasasikan secepatnya.

”Iya, copianya sudah ada dengan kita, tapi kita belum dalami. Isinya tentang keprotokolan dan hak keuangan dewan,” kata Kusmito, Selasa (13/6/2017).

Namun, sambung Kusmito, untuk besaran penghasilan yang didapat belum ditentukan. Lantaran dalam penentuan angka harus menunggu proses yang tertuang dalam peraturan menteri keuangan.

Kedepan, terang Kusmito, komisi III akan melakukan pembahasan terlebih dahulu. Sebab, dalam PP tersebut, setidaknya ada beberapa tunjangan yang dapat dinikmati oleh anggota legislator. Diantaranya, tunjangan keluarga, beras, transportasi dan tunjangan jabatan.

”Kalau besarnya kan kita masih harus menunggu permennya dulu, dalam PP nya masih dibahas secara umum,” pungkas Kusmito.