Logo

Tujuh Desa Menolak Bergabung ke Bengkulu Selatan

 

SELUMA, bengkulunews.co.id – Tujuh orang kepala desa di Seluma menolak wilayahnya dimasukan menjadi bagian dari Kabupaten Bengkulu Selatan.

Kenyataan itu terungkap saat diadaknya rapat di Kantor Camat Semidang Alas Maras (SAM) yang juga dihadiri oleh Kabag. Adm. Pemerintahan Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto, M.Si, Kamis (16/3/2017).

Menurut Camat SAM, Markhadinata, rapat tersebut diadakan atas inisiatif para kepala desa, menyikapi hasil kesepakatan antara Wakil Bupati Seluma dengan Gubernur Bengkulu, sehari sebelumnya.

“Dalam kesepakatan itu malah memasukan tujuh desa menjadi wilayah Bengkulu Selatan, padahal sudah jelas secara administratif masuk Kabupaten Seluma,” kata Markhadinata.

Ketujuh desa tersebut berada di Kecamatan SAM yakni Desa Serian Bandung, Talang Alai, Jambat Akar, Gunung Kembang, Maras Bantan, Gunung Bantan dan Muara Maras.

Padahal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri pada tahun 2013 lalu sudah menetapkan kalau desa terakhir di Kabupaten Bengkulu Selatan adalah Desa Selali Kecamatan Pino Raya. Kemudian menolak seluruhnya gugatan yang diajukan oleh Bupati BS Reskan Effendi waktu itu.

Sehingga MK tetap memerintahkan agar masalah tapal batas desa ini kembali kepada undang-undang nomor 3 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Kaur, Seluma dan Mukomuko.
Sedangkan untuk wilayah Seluma sendiri wilayah terluarnya adalah Kecamatan Semidang Alas dan SAM. Yang ditentukan dengan batas di desanya masing-masing.

Sementara itu Kabag Administrasi Pemerintahan Daerah Nopetri Elmanto M.Si mengatakan kalau yang ditanda tangani oleh Wabup Seluma belum dianggap kesekapatan. Karena harusnya dilakukan pembahasan lanjutan lagi mengenai hal itu. Sehingga Pemkab Seluma kembali akan menyurati Pemprov Bengkulu untuk memperhatikan tata cara dalam penyusunan kesepakatan masalah tapal batas.

Diantaranya memperhatikan undang-undang nomor 3 tahun 2013 tentang pembentukan Kabupaten Kaur, Seluma dan Mukomuko. “Kami belum menganggap ini sebagai kesepakatan, karena masih ada hal-hal yang belum dibahas bersama,” ujarnya.

Terpisah, Waka I DPRD Seluma Ulil Umidi, S.Sos M.Si mengakui sangat menyesal dengan sikap Wabup Seluma. Karena harusnya Wabup Seluma tidak langsung menandatangani. Melainkan harus melakukan koordinasi dengan DPRD Seluma. Termasuk dengan instansi terkait lainnya.

Selain itu juga harus memperhatikan undang-undang pemekaran. Serta memperhatikan putusan MK tahun 2013 lalu yang menetapkan wilayah Seluma utuh sampai daerah terluar di Kecamatan SAM dan SAM.

“Kesepakatan tersebut harus dibatalkan. Karena belum dilandaskan undang-undang serta putusan MK,” pungkas Ulil.