
KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Tunjangan Pokok Pegawai (TPP) akan dicairkan sesuai dengan kelengkapan administrasi sebagai syarat wajib yang harus dilengkapi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tahap pencairan TPP.
Ini dikatakan Asisten III Gubernur, Edyarsyah, S.sos. MM, saat ditemui di kantornya, Senin (13/2/2017).
Ditambahkan Edyarsyah, TPP akan segera dicairkan apabila OPD yang bersangkutan telah melengkapi Administrasi terhadap ASN yang dibawahinya dengan disertakan surat pernyataan yang berisikan bahwa kelengkapan yang diajukannya telah melalui verifikasi dan bisa dipertanggung jawabkan.
“Setiap OPD wajib untuk melengkapi persyaratan administrasi dengan disertai dengan surat pernyataan bahwa kelengkapan yang diajukannya dapat dipertanggung jawabkan,”
Sebagai konsekuensi, lanjut Edyarsyah, apabila kelengkapan yang diajukan oleh kepala OPD terdapat kejanggalan, misalnya absen kehadiran yang tidak valid, maka yang bersangkutan dituntut untuk mengembalikan TPP yang diberikan.
“Setiap ASN akan dituntut untuk mengembalikan TPP yang diberikan apabila ketika dilakukan Audit administrasi yang diajukan OPD terkait tidak sesuai dengan kenyataan yang ada,”
Ia menambahkan, kedepannya Badan Pengelola Keuangan (BPK) Provinsi Bengkulu sebagai perpanjangan tangan pemerintah akan terus mengaudit kesetiap OPD untuk mengawasi apabila ada ASN yang nakal dalam bekerja dan adanya upaya kepala OPD untuk menutupi kinerja bawahannya.
Ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah untuk meningkatkan kinerja ASN di wilayah Pemerintah Provinsi Bengkulu.
“Pemerintah melalui BPK akan mengawasi secara ketat dalam pencairan TPP ini, hal ini dilakukan sebagai bentuk pemerintah dalam memperbaiki kinerja ASN nya.” pungkas Edyarsyah.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!